PATGULIPAT MUNCULNYA REGULATED AGENT

Citra Indonesia sebagai Negara dengan \\\'pakem\\\' bahwa segala persoalan dapat diselesaikan dengan cara membayar pungutan kepada preman, baik yang berseragam maupun tidak, tampaknya semakin kuat akhir-akhir ini. Lokasi pungutan biasanya terjadi di pelabuhan, bandara, tempat pengurusan perizinan di kantor Pemerintah baik pusat maupun daerah, jalan raya dan sebagainya.



Salah satu bentuk pungutan resmi baru yang dikenakan dengan alasan demi keamanan dan keselamatan kargo, adalah munculnya institusi baru yang bernama Regulated Agent (RA) di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Cengkareng. Potensi munculnya protes\/demo jika RA beroperasi, pernah saya sampaikan ke salah satu pejabat eselon I Kemeterian Perhubungan beberapa waktu yang lalu. Dan demo memang terjadi awal Juli 2011 lalu saat uji coba RA.

Alasan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP\/255\/IV\/2011, tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara karena terminal kargo BSH patut diduga dipenuhi berbagai pungutan tidak resmi dari penguasa terminal tanpa ada tindakan tegas dari aparat keamanan BSH dan pihak Kepolisian hingga kini. 

Pertanyaan publik adalah, mengapa Pemerintah bukannya membasmi premananisme yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, melainkan justru membentuk badan baru yang bernama RA? Apa benar RA akan menjamin barang akan lebih aman, lebih cepat dan lebih murah sampai ke pesawat kargo? Mengapa hanya 3 perusahaan yang diberi lisensi RA oleh Pemerintah? Mari kita bahas singkat, lugas dan bijak karena Agustus ini akan resmi diberlakukan.

Latar Belakang Pembentukan RA

Awal cerita, dalam rangka menertibkan kekusutan di terminal kargo BSH yang dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan penerbangan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2010, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional pada tanggal 2 Februari 2010. 

Peraturan demi peraturan memang terus dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk memperbaiki pelayanan kargo sampai muncul Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP\/255\/IV\/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara tertanggal 21 April 2011. 

Proses ekspor melalui terminal kargo BSH sebelum adanya RA dilakukan sebagai berikut: truk yang membawa barang ekspor dari pabrik menuju terminal kargo (yang dikelola oleh perusahaan kargo), barang diturunkan dari truk dan ditimbang. Kemudian barang dilewatkan x-ray dan siap dinaikan ke pesawat kargo. Untuk itu pemilik barang akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200\/kg termasuk Rp. 65\/kg yang harus dibayarkan ke PT Angkasa Pura II sebagai biaya keamanan, namun belum termasuk biaya preman. 

Sedangkan proses ekspor yang dilakukan melalui RA sedikit berbeda. Truk yang membawa barang ekspor dari pabrik setelah sampai di gudang milik RA, barang dibongkar muat di gudang RA lalu barang dilewatkan ke x-ray untuk ditimbang dan diberi label. 

Setelah itu barang dinaikkan kembali ke truk dan dibawa ke gudang perusahaan kargo dan kembali di bongkar muat untuk dicatat, ditimbang dan siap dinaikan ke pesawat kargo. Untuk proses ini pemilik barang dikenakan biaya Rp. 1.200\/kg + Rp. 850\/kg ditambah pajak tetapi sudah termasuk biaya keamanan ke PT Angkasa Pura II sebesar Rp. 150\/kg. 

Dari perbandingan din atas terlihat bahwa melalui RA proses pengiriman kargonya menjadi semakin panjang karena harus loading dan unloading atau bongkar muat barang sebanyak 2 kali. Sudah pasti akan ada biaya tambahan dan waktu yang lebih lama sampai barang bisa masuk ke gudang kargo dan siap dimuat ke pesawat. Pertanyaannya apa benar biaya kargo melalui RA lebih ringan karena sudah termasuk biaya preman ? 

Rasanya sulit di Republik ini bahwa suatu proses bisnis dijamin tanpa pungli, karena patut diduga seluruh aparat yang seharusnya mencegah terjadinya pungli terlibat dan menjadi bagian dari pungli itu sendiri. Jika dengan sekali loading dan unloading saja, pemilik barang harus membayar biaya resmi plus biaya pungutan preman, ada kemungkinan dengan RA yang dua kali loading dan unloading juga ada 2 x biaya pungli. Tidak ada yang bisa menjamin tanpa pungli.

Demo yang beberapa waktu lalu sempat melumpuhkan terminal kargo BSH dan pada akhirnya menunda pelaksanaan RA, patut diduga dilakukan oleh para calo atau preman yang selama ini melakukan pungutan pada pemilik barang. Lalu apa yang harus dilakukan Pemerintah?

Langkah Pemerintah

Pertama, sebaiknya Pemerintah tidak mengeluarkan regulasi yang rumit dan menyebabkan biaya tinggi serta berakibat produk Indonesia tidak kompetitif di pasar global. Yang penting pastikan bahwa cara lama dengan tarif resmi tetap Rp. 1.200\/kg, namun tanpa biaya preman tetapi barang aman sampai ke pesawat. Kalaupun harus dinaikkan, pastikan tidak ada biaya tambahan untuk preman. Pastikan x-ray yang ada di gudang kargo berkemampuan sesuai standar keamanan kargo internasional.

Kedua, pastikan kalaupun RA akan diterapkan, biayanya harus tidak berbeda jauh dengan biaya saat sekarang namun keamanan barang harus lebih terjamin tetapi juga tanpa biaya preman. Selain itu proses perjalanan barang haus dipersingkat, tidak sampai 2 kali harus turun naik truk (loading unloading) karena akan menghambat proses ekspor.

Ketiga, pastikan tidak hanya 3 perusahaan RA saja (PT Ghita Avia Trans, PT Duta Angkasa Prima Kargo dan PT Fajar Anugrah Semesta) yang ditunjuk dan bisa melakukan bisnis ini. Asal sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, Kementerian Perhubungan harus memberkan izin operasi kepada siapa saja. Jika tidak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera memeriksa kasus ini, mengapa hanya 3 perusahaan yang diberikan kewenangan menjadi RA.

Jangan menambah kerumitan birokrasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diluncurkan 27 Mei 2011 lalu. 

AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).
(nrl/nrl) DETIKNEWS
Share this article :
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger