ATURAN PENGAMANAN PENERBANGAN.










Pengumuman larangan bercanda tentang bom terpampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (11/1). Meski telah ada larangan menyampaikan informasi palsu, bergurau, dan mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat terbang dengan ancaman hukuman pidana 1-15 tahun, kasus calon penumpang pesawat yang mengaku membawa bom beberapa waktu terakhir marak terjadi.

Pemeringkatan Maskapai Dikritik

Pekan lalu, laman Airlineratings.com merilis daftar peringkat maskapai penerbangan terbaik dan terburuk di dunia untuk 2016. Pemeringkatan tersebut dilakukan berdasarkan standar keselamatan, dari bintang 7 hingga bintang 1.

Yang kemudian membuat gempar Tanah Air ialah sejumlah maskapai Indonesia masuk daftar dengan standar keselamatan rendah. Situs itu menilai perusahaan penerbangan dalam negeri gagal memenuhi aspek keselamatan. Sejumlah pihak langsung bereaksi keras terhadap penilaian tersebut.

“Kalau itu survei harusnya melalui Kemenhub,“ ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Su prasetyo kepada Media Indonesia, pekan lalu. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi kepada Kemenhub mengenai pemeringkatan itu.

Menurut Suprasetyo, selama ini aspek keamanan dan keselamatan penerbangan mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Federal Aviation Administration (FAA).“Harus mengikuti regulasi internasional.Ada standar dan checklist,“ ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Arif Wibowo membantah perusahaan penerbangan dalam negeri dikategorikan gagal memenuhi aspek keselamatan. Ia justru mengkritik metolodogi penilaian yang dilakukan media asing itu karena hanya mengacu pada larangan terbang dari Uni Eropa. “Daftar dari Uni Eropa bukan me-rating,“ jelasnya.

Hampir senada, President Citilink Indonesia Albert Burhan menyebut pemeringkatan maskapai Airlineratings.com cenderung tendensius, karena tidak menyebutkan secara jelas dasar penilaian dan fakta yang ada di lapangan.

“Prinsipnya baik jika maskapai mendapat penilaian dari pihak luar. Tapi mestinya didasari kriteria yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan atas standar mutu produk dan layanan airlines,“ tukas Albert. (Bow/E-1) MI
Share this article :
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger