PELAKU USAHA CARGO KRITISI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN


Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor KP.152 Tahun 2012, yang menunai protes dan demo besar-besaran dari kalangan pengusaha jasa pengiriman udara yang diliput sejumlah Media Nasional.

Peraturan tersebut sangat merugikan dan terbukti dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman menemukan beberapa kelemahan sebagai beikut :

1. Membuat beban ekonomi tinggi (national logistic cost) sehingga menurunkan competitive index produk export Indonesia. Penjelasan KP 152 Tahun 2012 telah melahirkan badan usaha swasta yang dikenal dengan Regulated Agent untuk menggantikan peran BUMN Angkasa Pura yang sebelumnya bertugas melakukan pemeriksaan cargo dan pos yang diangkut pesawat udara dengan tarif yang ekonomis sebesar Rp60 per Kg.

2. Meningkatkan resiko keselamatan penerbangan dan ancaman terorisme dan barang-barang selundupan yang berbahaya. Penjelesan: KP 152 Tahun 2012 telah menggeser kewajiban negara dalam upaya keselamatan penerbangan kepada perusahaan swasta yang Iebih berorientasi bisnis.

3. Pernenksaan cargo dan pos dilakukan di luar kawasan Iini 1 yang belum merupakan area steril yang membahayakan keselamatan penerbangan udara.

4. Terdapat ketidakjeIasan tanggung jawab keselamatan penerbangan antara Regulated Agent dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU atau Airline)

Rekomendasi Ombudsman RI

Dengan permasalahan tersebut, Ombudsman mengeluarkan Rekomendast No.0041/REK/0341 .2012/PD-02N1/2012 yang meminta Menteri Perhubungan agar memperbaiki KP 152 Tahun 2012 dengan memperhatikan:

1. Peningkatan upaya keselamatan penerbangan, diantaranya: 
a) Memperjelas hubungan antara Regulated Agent dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut pesawat udara. 
b) Bahwa pemeriksaan kargo dan pos dilakukan di kawasan Lini 1 atau setidaknya dilakukan di area kawasan terbatas di bandar udara, kawasan yang steril dari potensi gangguan terorisme dan keamanan penerbangan

2. Peningkatan pembangunan iklim investasi yang kondusif dan berkepastian hukum, melalui penetapan tarif batas atas, terhadap pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan oleh Regulated Agent berdasarkan perhitungan struktur biaya yang wajar dan jelas dengan memperhatikan pendapat para pemangku kepentingan demi menekan biaya logistik nasional

Sejak Rekomendasi Ombudsman tersebut dikeluarkan, sudah terdapat beberapa implementasi perbaikan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan pada tahun 2013 hingga 2014, diantaranya adalah:

1. Pemenksaan cargo dan pos dilakukan di area lini 1 dan kawasan terbatas di bandara udara, sehingga lebih menjamin keselamatan penerbangan.

2. Tarif atau biaya pemeriksaan antara Rp 450 sampai Rp 550 per Kg, sehingga lebih sejalan dengan program penurunan national logistic cost.
Permasalahan Baru

Dalam perkembangannya, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan baru No.PM 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP, 152 Tahun 2012 No. KP 152 Tahun 2012.

Peraturan baru ini mengabaikan Rekomendasi Ombudsman dan kemudian dipermasalahkan oleh para pemangku kepentingan dunia usaha dan penerbangan udara, karena terdapat beberapa kelemahan.
Freight Forwader Airlne dan Eurocharm, telah berulang kali memberi masukan kepada Menetri Perhubungan agar memperbaiki kebijakan tersebut, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon dari Menteri Perhubungan.

Setelah melakukan kajian dan pemeriksaan Ombudsman mengemukakan bahwa PM 32 Tahun 2015 menyisakan berbagai permasalahan sebagai beikut:

1. Bertentangan dengan Paket Kebijakan Ekonorni yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia yang berupaya menurunkan beban ekonomi dunia usaha

2. Tidak memiliki mekanisme pertanggunojawaban yang jelas dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan cargo dan pos muatan udara

3. Meningkatkan resiko keamanan penerbangan dan potensi terorisme dan penyelundupan barang-barang yang mengancam keselamatan penerbangan.

Vidio terkait : 

abunawarbima@gmail.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger