Posting Terbaru
Latest Post

BANDARA PULAU BAWEAN DIRESMIKAN




Propinsi Jawa Timur memiliki tujuh bandara komersial seiring dengan peresmian Bandara perintis Harun Thohir di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Bandara Harun Thohir adalah salah satu bandara perintis di Jatim yang akan diresmikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan beroperasi secara komersial pada hari ini.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, kemarin, mengatakan pengoperasian bandara perintis Harun Thohir akan meningkatkan perekonomian sekaligus berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

“Dampak perekonomian dijamin akan meningkat dan pendapatan naik. Jangan kaget akan banyak orang kaya baru di sana,” ujarnya.

Bandara Harun Thohir akan menambah jumlah bandar udara yang telah ada di Jatim, yakni Bandara Internasional Juanda Surabaya (Sidoarjo), Bandara Internasional Abdul Rachman Saleh (Malang), Bandara perintis Blimbingsari (Banyuwangi), Bandara perintis Notohadinegoro (Jember), Bandara Iswahyudi (Madiun), dan Bandara Trunojoyo (Sumenep).

Pulau Bawean ialah salah satu dari 229 pulau yang tersebar di Jawa Timur. Lokasinya berada di 150 km sebelah utara Pulau Jawa. Secara administratif, Pulau Bawean termasuk ke dalam Kabupaten Gresik.

Soekarwo menambahkan, selama ini akses ke Pulau Bawean hanya melalui jalur laut. “Itu pun kalau ombak besar tidak bisa melintas. Tentu saja dengan semakin mudahnya akses transportasi, akan banyak pebisnis dan wisatawan yang masuk,” ucapnya.

Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Suyono menambahkan, uji coba yang dilakukan pada Kamis (28/1) di Bandara Harun Thohir yang berlokasi di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Bawean, dilakukan maskapai PT Airfast Indonesia dengan menggunakan pesawat berpenumpang 12 orang dari Bandara Juanda Surabaya dan mendarat dengan sempurna.

Legal And Communications PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Surabaya Liza Anindya mengatakan maskapai Airfast sudah mendapatkan slot penerbangan yang melayani rute SumenepSurabaya, Surabaya-Bawean, BaweanSurabaya, Surabaya-Karimunjawa, dan Karimunjawa-Semarang, sedangkan rute yang saat ini sudah berjalan baru Surabaya-Banyuwangi. 

“Kami berharap dengan rute baru penerbangan perintis mampu memberikan pilihan pelayanan penerbangan terhadap penumpang,” tuturnya Arsitek internasional Adapun di Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memastikan Gedung Kesenian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan dibangun di daerah Cikutra, Kota Bandung, akan didesain oleh arsitek kelas internasional asal Inggris, Zaha Hadid.

“Kesediaan Zaha Hadid ini ternyata sudah diusahakan oleh Kang Ridwan Kamil sejak lama, dan hari ini timnya (Zaha Hadid) khusus datang untuk membahas desain Gedung Kesenian Cikutra,“ ujar Deddy seusai bertemu dengan Zaha Hadid dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung Command Center (BCC) Balai Kota Kota Bandung.

Desain bangunan gedung kesenian nanti pun akan terinspirasi dan disesuaikan dengan kekhasan Jawa Barat.

Ridwan Kamil menambahkan, pemprov tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus untuk membayar desain Zaha Hadid. “Desain Zaha Hadid dibayar oleh pihak investor. Lalu, hasil desain keren itu dihibahkan ke pemprov,“ tambah kata Ridwan.

Gedung Kesenian Cikutra akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektare, 2 hektare di antaranya akan digunakan untuk gedung kesenian dan selebihnya untuk area komersial seperti mal atau hotel. (AM/SB/EM/ Ant/N-2) MI

MUNAS ASPRINDO AKAN EVALUASI REGULATED AGENT



Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik siap menggelar Musyawarah Nasional pada Maret 2016 dengan mengusung agenda persiapan revisi sejumlah regulasi dan evaluasi kebijakan regulated agent.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan tengah menyiapkan sejumlah masukkan atas regulasi yang mengawasi industry pos.

Kami menyiapkan masukkan kepada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 38 tentang pos, termasuk produk undang-undang turunannya akan seperti apa, ungkap Budi ketika dihubungi Bisnis, Minggu (10/1/2015).

Pasalnya, revisi regulasi tentang pos itu diharapkan bisa membantu mendongkrak pertumbuhan industri pos di masa yang akan datang. Dengan demikian suasana bisnis yang kondusif akan menciptakan suasana industri jasa pos yang bersahabat.

Budi pun mengakui Asperindo tidak membahas secara spesifik target pertumbuhan yang harus bisa dicapai setiap perusahaan industri jasa pos anggota Asperindo.

Menurutnya, Asperindo cukup memberikan sejumlah imbauan agar setiap anggota bisa bersaing secara sehat tahun ini menciptakan inovasi-inovasi bisnis baru mengingat sejumlah pas industri jasa pos pada 2016 mulai beralih kepada jasa kurir baru, contohnya Go-Box dan Grab Express.

Agenda lain yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) 2016 adalah tentang regulated agents. Menurut Budi, kebijakan regulated agents selama ini masih kurang kondusif karena hanya mementingkan sisi bisnis saja, belum menyentuh sisi jaminan keamanan dengan baik.

Harusnya yang menjadi nafas utama pergudangan adalah soal keamanannya, maka kami akan menyusun saran kepada pemerintah dan PT Angkasa Pura untuk memperkuat orientasi mengambil laih kegiatan melalui APBN dan menindak tegas pelanggaran yang kerap terjadi, paparnya.

Pada Maret 2016 mendatang, Munas Asperindo juga menargetkan sejumlah agenda antara lain: merevisi Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memilih kepengurusan Asperindo yang baru.

Dalam Munas, kami juga akan melaksanakan pemilihan Ketua Umum yang baru tambahnya.
Apps Bisnis.com

OPTIMALKAN PESAWAT ANGKUTAN BARANG



Tingginya biaya logistik, khususnya di daerah terpencil dan pedalaman, dipicu oleh faktor ketidaksiapan infrastruktur, listrik, juga SDM. Penentuan operator rute angkutan barang rutin terjadwal dengan pesawat udara akan dilakukan dengan mekanisme lelang.

Dalam skema tol laut yang dirancang pemerintah, se lama ini angkutan barang rutin untuk logistik ke wilayah timur Indonesia dilayani hanya menggunakan kapal laut. Akan tetapi nanti, pesawat udara juga akan didayagunakan demi mendukung skema tersebut.

Kementerian Perhubungan sudah siap mengaplikasikan angkutan udara sebagai angkutan barang rutin untuk wilayah pegunungan yang belum terkoneksi dengan jalan. Proyek tersebut akan dimulai tahun ini.

“Kontraknya sudah diset yakni angkutan barang dengan pesawat udara yang terjadwal untuk daerah pegunungan yang tidak ada jalannya.Seperti di Papua yang jalannya sebagian besar belum tersambung,“ jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat kerja dengan Komite II DPD RI di Jakarta, kemarin.

Jonan mengungkapkan, untuk wilayah yang jauh dari pelabuhan dan jalan, mau tidak mau memang harus mengoptimalkan pesawat terbang. Jika menunggu terkoneksinya jalan, akan sangat lama. Itu menyebabkan harga barang di daerah pedalaman pegunungan menjadi sangat tinggi.

Dengan menggunakan pesawat barang terjadwal bersubsidi dari Wamena ke bandara kecil lainnya, Jonan berharap itu akan menurunkan biaya. “Semester II mungkin bisa jalan, tidak harus mengandalkan APBN-P, dari penghematan juga bisa.“

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo menjelaskan selama ini angkutan barang bersubsidi sebetulnya sudah ada. Namun, porsinya masih kecil karena dicampur dengan angkutan penumpang yang bersubsidi.“Kita usulkan untuk meningkatkan subsidi angkutan barang. Kita usulkan anggaran sebesar Rp57 miliar.“

Penentuan operator rute tersebut, lanjut Suprasetyo, akan dilakukan dengan mekanisme lelang. Tipe pesawat yang dibutuhkan amat mungkin akan berjenis caravan atau twin otter. “Lelangnya mungkin baru Maret nanti selesainya.“

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengungkapkan dukungannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, untuk wilayah Papua memang dibutuhkan pendekatan khusus guna mengatasi permasalahan konektivitas.

“Ukuran keadilan itu ialah bila konektivitas sudah mencapai ke seluruh daerah sebab konektivitas merupakan lambang kesejahteraan,“ kata dia.Terganjal suku bunga Sebelumnya, saat presentasi dalam rapat kerja dengan Komite II DPD, Menhub Jonan juga menyoroti besarnya biaya logistik saat ini. Ia menyebut biaya besar itu tidak akan dapat ditekan selama suku bunga perbankan tidak turun.

“Kalau bunga pinjaman 11%-12%, enggak mungkin biaya logistik di bawah angka tersebut sebab pengusaha logistik juga pinjam ke bank. Kalau keuntungannya di bawah 11%, lebih baik dia depositokan,“ ungkapnya.

Namun, Parlindungan melihat besarnya biaya logistik tidak sematamata dipicu oleh tingginya suku bunga bank. Menurutnya, ada banyak faktor lain yang memengaruhi hal tersebut seperti infrastruktur, listrik, juga SDM.

“Perlu penataan kembali dalam sistem logistik. Meski secara konsep sudah bagus, pelaksanaannya perlu keterpaduan semua pihak.“ (E-1) MEDIAINDONESIA.COM

6 PELANGGARAN YANG DITEMUKAN OMBUDSMAN DI BANDARA SOETTA




Ombudsman Republik Indonesia, menemukan enam pelanggaran di Bandara Soekarno-Hatta terkait pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh Regulated Agent (RA).

"Ini hasil investigasi yang kami lakukan di sana dan ternyata banyak sekali pelanggaran oleh perusahaan RA yang beroperasi di lini dua Bandara Soekarno-Hatta," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, pelanggaran pertama dilakukan oleh RA adalah belum melengkapi semua infrastruktur yang diperlukan, misalnya kapasitas mesin X-ray. "X-ray Yang digunakan sekarang untuk pemeriksaan terlalu kecil sehingga tidak dapat menampung kargo dalam volume besar," kata Budi.

Pelanggaran kedua adalah mata rantai proses pengiriman kargo yang lebih panjang dan lebih lama sehingga memerlukan biaya yang lebih besar dibanding pelaksanaan langsung pada lini satu. "Adanya keharusan pelaksana RA berada di luar lini satu bandara sehingga menyebabkan faktor tidak efisien serta tidak menjamin keamanan" katanya.

Kemudian pelanggaran yang ketiga adalah proses pemeriksaan kargo dan pos melalui dua kali tahapan, yaitu oleh perusahaan RA yang terdapat pada lini dua kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh maskapai penerbangan sendiri di lini satu.

Selanjutnya, pelanggaran yang keempat, belum ada koordinasi yang baik dengan urusan kepabeanan dan karantina untuk jenis barang tertentu yang harus melalui Bea dan Cukai serta instansi yang mengurus karantina.

Pelanggaran kelima, yaitu tidak ada kejelasan tentang regulasi yang mengatur mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Pelanggaran yang terakhir adalah terjadinya penumpukan barang yang akan diperiksa. Ia menyarankan agar Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara yang lebih baik lagi.

"Setidaknya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan," katanya.

Sumber : Republika/Antara

RUTE PENGIRIMAN KARGO PT. RUSH CARGO NUSANTARA





Perusahaan kami melayani pengiriman barang partai kecil maupun besar untuk kebutuhan yang tepat, cepat dan nyaman serta harga terjangkau dengan beberapa maskapai penerbangan Nasional maupun International.

Layanan pengiriman meliputi antara lain :
  • Hewan Hidup seperti Ikan hias, Pet animal dan lain lain
  • Tumbuh - tumbuhan - bibit, bunga segar dan lain lain
  • Ikan Frozen
Pelayanan Pengangkutan :
  • Kargo Pick-up & Pengiriman 
  • Inspeksi dan pemuatan kargo 
  • Packing / Barcode / crating / Palletizing 
  • Mengukur berat & ukuran 
  • Air Cargo Pemesanan dan Manajemen 
  • Kustom deklarasi dan pembersihan 
  • Pergudangan & distribusi ke pelanggan 
  • Asuransi kargo udara 
  • Door to Door 
Layanan kami cukup flexibel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda, baik port to port maupun door to door.

Rute pengiriman antara lain : Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Sampit, Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura dll.

Semua fasilitas menawarkan kemampuan konsolidasi / dekonsolidasi, pergudangan, penanganan khusus, layanan berikat, pengepakan dan crating dan nilai barang bernilai tinggi.

PT. RUSH CARGO NUSANTARA
Office : Jl. Peta Selatan City Square Blok H No.1 Kalideras Jakarta Barat 11840 

Tlp : 021-5419925 (Hunting) 
Fax : 021-5414013
Email : rushcargonusantara@yahoo.com

DAYA SAING TERBEBANI BIAYA LOGISTIK






Dalam kebebasan lalu lintas barang dan sumber daya manusia (SDM), Indonesia masih menghadapi permasalahan rendahnya daya saing karena beban biaya logistik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan biaya transportasi di Indonesia lebih tinggi antara 250% hingga 300% dibandingkan negara tetangga. Permasalahan tersebut menghambat daya saing ketika berkompetisi.

Menurutnya, Indonesia sulit berkompetisi bila biaya logistik masih membebani.

"Ini baru urusan persaingan antarnegara di ASEAN. Belum nanti Indonesia masuk ke TPP (Trans Paficic Partnership)," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (18/1).

Ia khawatir Indonesia tidak bisa berkompetisi bila biaya logistik masih tinggi.

"Kalau kita masih seperti ini, 'keok kita', out kita," kata Presiden.

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia harus bergabung dengan kebebasan lalu lintas barang dan SDM karena sekarang masa kompetisi ataupun persaingan.

"Begitu kita tidak masuk ke sana, kita akan ditinggal, dan saya enggak mau negara sebesar ini ditinggal karena tidak bisa bersaing," ucapnya.

Presiden meminta konektivitas antarpulau, antarkabupaten, antarprovinsi, dan antarkota untuk menekan biaya logistik dan transportasi.Sehingga ada daya saing Indonesia dengan negara tetangga baik mobilitas orang maupun harga.

"Jangan sampai bolak balik saya ulangi, masalah harga coba, dimana keadilannya, di sini premium Rp7.000, di Wamena harganya Rp60 ribu - Rp70 ribu," katanya.

Tingginya disparitas harga, kata Presiden, itu harus dituntaskan melalui pembangunan transportasi laut, kereta api, dan udara.

Kesiapan pengembangan transportasi daerah berupa dermaga dan bandara perintis juga harus diperhatikan. Alhasil perbedaan harga akibat biaya transportasi yang tinggi bisa ditekan.

Presiden Jokowi menambahkan pengembangan transportasi berbasis kereta api di Papua dan Sulawesi mendapat perhatian karena berkorelasi dengan daya saing. Moda transportasi tersebut murah baik untuk penumpang dan barang. (OL-3)

Sumber : Media Indonesia

YANG PERLU ANDA KETAHUI TENTANG CARGO

Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

CARGO AREA
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan antara lain adalah :
  1. Penerimaan (Acceptance).
  2. Timbang barang.
  3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
  4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
  5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
  6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
  7. Penyimpanan (storage).
  8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
  • Sistem : Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
  • Prosedur : Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
  • Sarana & Prasarana di Gudang : Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
  • General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
  • Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
  1. Explosive Material, dengan kode REC : Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
  2. Flammable goods : Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
  3. Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
  4. Corrosive Material (RCM) : Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
  5. Irritan Material : Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
  6. Magnetized Material (MAG) : Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
  7. Oxidizing Material : Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
  8. Fragile goods (FRG) : Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
  9. Poisonous Substances (RPS) : Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
  10. Radio Active Material : Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
  11. Valuable Goods (VAL) : Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
  12. Wet Freight : Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
  13. Perishable Goods (PER) : Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
  14. Dangerous When Wet : Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
  15. Live Animal (AVI) : Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
  16. Human Remains (HUM) : Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.
Pihak  pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
  • Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
  • Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
  • Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo : 
  1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
  2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
  3. Incoming : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Fungsi dan kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :
  • Alat komunikasi.
  • Bukti dari apa yang kita kerjakan / lakukan.
  • Data pendukung apabila ada masalah.
  • Data pendukung untuk proses pengurusan kargo.
Dalam dunia penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus tertata (file) dengan rapi dan benar.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo :
1) Persiapan
  • CBA ( cargo booking advice )
  • PTI ( pemberitahuan tentang isi )
  • BTB ( bukti timbang barang )
  • SMU ( surat muatan udara )
  • CN 38 ( pos )
  • Shipper Declaration for Dangerous Goods
  • Checklist for Dangerous Goods
  • DB ( delivery bill )
  • DRSC ( untuk kasir )/ Bordrel
  • Pertelaan ( untuk kasir )

2) Out Going
  • CBA ( cargo booking advice )
  • CLP ( cargo load plan )
  • SMU ( surat muatan udara )
  • CN 38 ( pos )
  • Checklist Buildup
  • Manifest Cargo Outbond
  • NOTOC ( Notification to Captain )
  • DO ( delivery order ) penarikan kargo.

3) Incoming
  • Manifest Cargo Inbound
  • SMU ( surat muatan udara )
  • NOA ( notice on arrival )
  • DO ( delivery order )
  • DB ( delivery bill )
  • Surat Jalan
  • DRSC ( untuk kasir )
  • Pertelaan
Kesimpulan :
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.


Cargo yang dikirim melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu cargo general dan cargo special atau khusus. Secara umum pihak-pihak yang terkait di dunia cargo ada 3, yaitu si pengirim, pengangkut, dan si penerima cargo. Selain itu, dalam pengiriman cargo terdapat juga dokumen-dokumen pengirimannya misalnya saja surat muatan udara.

PENANGANAN CARGO

Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

CARGO AREA
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6.Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
1. Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
2. Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
1. General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
1) Explosive Material, dengan kode REC.
Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
3) Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
13) Perishable Goods (PER)
Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
14) Dangerous When Wet
Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
15) Live Animal (AVI)
Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
16) Human Remains (HUM)
Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.
Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
a. Pihak pengirim ( shipper )
Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier )
Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee )
Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Dokumen-dokumen pendukung pengiriman kargo
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
3. Incoming : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Fungsi dan kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :
a. Alat komunikasi.
b. Bukti dari apa yang kita kerjakan / lakukan.
c. Data pendukung apabila ada masalah.
d. Data pendukung untuk proses pengurusan kargo.
Dalam dunia penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus tertata (file) dengan rapi dan benar.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
1) Persiapan
(a). CBA ( cargo booking advice )
(b). PTI ( pemberitahuan tentang isi )
(c). BTB ( bukti timbang barang )
(d). SMU ( surat muatan udara )
(e). CN 38 ( pos )
(f). Shipper Declaration for Dangerous Goods
(g). Checklist for Dangerous Goods
(h). DB ( delivery bill )
(i). DRSC ( untuk kasir )/ Bordrel
(j). Pertelaan ( untuk kasir )
2) Out Going
(a). CBA ( cargo booking advice )
(b). CLP ( cargo load plan )
(c). SMU ( surat muatan udara )
(d). CN 38 ( pos )
(e). Checklist Buildup
(f). Manifest Cargo Outbond
(g). NOTOC ( Notification to Captain )
(h). DO ( delivery order ) penarikan kargo.
3) Incoming
(a). Manifest Cargo Inbound
(b). SMU ( surat muatan udara )
(c). NOA ( notice on arrival )
(d). DO ( delivery order )
(e). DB ( delivery bill )
(f). Surat Jalan
(g). DRSC ( untuk kasir )
(h). Pertelaan
KESIMPULAN
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Cargo yang dikirim melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu cargo general dan cargo special atau khusus. Secara umum pihak-pihak yang terkait di dunia cargo ada 3, yaitu si pengirim, pengangkut, dan si penerima cargo. Selain itu, dalam pengiriman cargo terdapat juga dokumen-dokumen pengirimannya misalnya saja surat muatan udara.

KEMANFAATAN PUBLIK TERKALAHKAN










Ombudsman Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewenangan sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Dalam perjalanan kiprahnya, Ombudsman banyak menemukan permasalahan yang mengganjal penyelenggaraan layanan publik. Dari sana, rekomendasi perbaikan diusulkan, termasuk pendekatan yang dipakai dalam penegakan hukum.

Berikut wawancara eksklusif wartawan Media Indonesia Eko Rahmawanto dengan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Apa lingkup pengawasan Ombudsman?
Ombudsman Republik Indonesia memantau kebijakan-kebijakan dan implementasinya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Prinsipnya ialah bagaimana menyederhanakan kerumitan-kerumitan dalam sektor layanan publik dan bagaimana memperbaiki kondisi permasalahan.

Apakah termasuk mengawasi BUMN Pelindo?
Ya, tentu saja. Kasus dwelling time itu, kami Ombudsman serius mendalami.

Bagaimana dengan masalah hukum yang membelit Dirut Pelindo II?
Tentu saya memahami fenomena hukum yang sedang membelit Pelindo II, dan sesuai undangundang, Ombudsman tidak berwenang mencampuri kewenangan substantif lembaga peradilan.Secara pribadi, saya juga kenal Pak Lino dan saya mengukur kinerjanya yang saya nilai baik.Namun, saya bukan pembela Pak Lino.

Apa ada kelemahan pendekatan yang dipakai?
Saya teringat kasus Hotasi Nababan, Dirut Merpati, tentang pengadaan pesawat dan juga kasus IM2 tentang penyelenggaraan internet broadband. Pendekatan penegakan hukum dalam sektor investasi ini agak mirip-mirip.Bagi saya, hal ini menimbulkan pemikiran yang mendalam, karena substansi esensi kemanfaatan publik menjadi tidak lebih penting daripada kerugian negara. Publik sebenarnya diuntungkan, meskipun mungkin ada potensi kerugian negara.

Prinsip apa yang jadi pegangan?
Kepentingan capaian target nasional, kepentingan publik, dan kepentingan penegakan hukum tidak boleh saling mengalahkan. Harus sinergis.

Lalu apa yang semestinya dilakukan?
Saya kira proses pembuktian atau cara menghitung kerugian negara ada baiknya dipikirkan kembali. Perlu ada penyejajaran komprehensif antara apa yang disebut kerugian riil dan kerugian potensial dengan benefit riil dan benefit potensial yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Karena ujung dari penggunaan uang negara ialah benefit bagi publik. Penegakan hukum perlu dilakukan secara arif dan hati-hati, serta tanpa harus menghambat sektor pelayanan publik.

Apa contoh konkretnya?
Dalam kasus Pelindo, kalau sampai alat-alat berat, misalnya crane yang sangat vital itu harus diberi police line sehingga tidak bisa beroperasi, ini jelas mengganggu pelayanan publik.Uang yang sudah dikeluarkan untuk beli alat itu semakin tidak bernilai hanya karena seseorang sedang disangkakan korupsi atas alat itu. Laju layanan dan kualitas layanan terhambat.

Reformasi itu untuk kasus Pelindo saja?
Lo, jelas bukan hanya itu. Reformasi itu diperlukan untuk semua BUMN. Kalau tidak ada perubahan paradigma secara serentak dalam upaya reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum kita, negara ini akan makin tertinggal dalam kompetisi dengan negara lain. Soalnya jajaran BUMN bisa jadi takut mengambil keputusan strategis.

Apa yang diperlukan?
Ayo semua pihak duduk bersama, sepakati solusi-solusi strategis demi kecepatan pembangunan bangsa. Jangan sampai ketidakjelasan dan perbedaan sudut pandang mengorbankan anak-anak bangsa yang baik, supergaduh dan menakutkan. Kecuali, kita memang ingin mencitrakan diri kita sebagai pemerintahan yang gaduh. (P-1)

Sumber : Media Indonesia

TENTANG RUSH CARGO NUSANTARA



Perusahaan kami melayani pengiriman barang partai kecil maupun besar untuk kebutuhan yang tepat, cepat dan nyaman serta harga terjangkau dengan beberapa maskapai penerbangan Nasional maupun International.

Layanan pengiriman meliputi antara lain :

  • Hewan Hidup seperti Ikan hias, Pet animal dan lain lain
  • Tumbuh - tumbuhan - bibit, bunga segar dan lain lain
  • Ikan Frozen
Pelayanan Pengangkutan :
  • Kargo Pick-up & Pengiriman 
  • Inspeksi dan pemuatan kargo 
  • Packing / Barcode / crating / Palletizing 
  • Mengukur berat & ukuran 
  • Air Cargo Pemesanan dan Manajemen 
  • Kustom deklarasi dan pembersihan 
  • Pergudangan & distribusi ke pelanggan 
  • Asuransi kargo udara 
  • Door to Door 
Layanan kami cukup flexibel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda, baik port to port maupun door to door.

Rute pengiriman antara lain : Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Sampit, Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura dll.

Semua fasilitas menawarkan kemampuan konsolidasi / dekonsolidasi, pergudangan, penanganan khusus, layanan berikat, pengepakan dan crating dan nilai barang bernilai tinggi.

PT. RUSH CARGO NUSANTARA
Office :  Jl. Peta Selatan  City Square Blok  H  No.1  Kalideras Jakarta Barat 11840 Tlp. 021-5419925 (Hunting)  Fax : 021-5414013  Email : rushcargonusantara@yahoo.com

ANGKASA PURA II TAMBAH FASILITAS KEAMANAN


Setelah desingan peluru dan dentuman bom rakitan pada Kamis lalu (14/1), PT Angkasa Pura II (persero) menambah fasilitas keamanan di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan pengelola bandara itu menambah fasilitas keamanan, antara lain x-ray, walk through metal detector, handheld metal detector, explosive trace detector, roadblock barrier, mirror detector, bomb disposal container, utility vehicle. Selain itu, ada juga utility car yang dilengkapi dengan bomb blanket, kendaraan patroli, dan CCTV.

"AP II mendukung semua fasilitas yang dibutuhkan pihak kepolisian," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/1).

AP II juga menetapkan prosedur pengamanan di area publik, antara lain melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap kendaraan yang menuju area curbside di terminal dan yang masuk ke parkir umum, mengarahkan kendaraan untuk parkir di area parkir, pengawasan dengan CCTV dan pemeriksaan melibatkan unit K-9.

"Untuk random check frekuensinya di tambah," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Kementerian Perhubungan dan BUMN transportasi melakukan peningkatan keamanan di semua fasilitas transportasi publik.

Adapun prasarana transportasi publik yang dimaksud lanjut dia antara lain prasarana seperti bandar udara, pelabuhan, serta stasiun KA.

Sebab prasarana ini, tegas Menhub, merupakan objek vital, sekaligus tempat berkumpul banyak orang. Begitu juga dengan sarana transportasi publik seperti pesawat udara, kapal laut, dan kereta api.

"Oleh karenanya harus dipastikan keamanan fasilitas transportasi publik dari ancaman apa pun, terutama ancaman teror yang selalu menyasar tempat-tempat konsentrasi massa," tegasnya.

Ia menambahkan peningkatan kewaspadaan dilaksanakan semua unsur yang terlibat dalam pengamanan fasilitas transportasi publik. Baik oleh organ pengamanan internal maupun oleh aparat kepolisian dan TNI yang diperbantukan. (OL-3)

Penulis: Wibowo/MI
MEDIAINDONESIA.COM

BIROKRASI HARUS BERANI KELUAR DARI PEMIKIRAN KONVENSIONAL.



Wawancara dengan Danang Girindrawardana Ketua Ombudsman

Apa lingkup pengawasan Ombudsman?
Ombudsman Republik Indonesia dilahirkan oleh negara sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, memonitor kebijakan2 dan implementasi kebijakan itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Termasuk yg dilakukan oleh BUMN.

Apakah termasuk mengawasi BUMN Pelindo?
Ya, tentu saja. Sudah lebih lima tahun saya mempelajari, mengawasi dan memeriksa semua pelayanan publik sektor investasi termasuk yang dilakukan BUMN Angkasa Pura. Juga terhadap layanan publik di pelabuhan dimana terdapat Pelindo sebagai BUMN operator. Kasus dweelling time itu, kami Ombudsman yang serius mendalami. 


Kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman adalah tidak sekedar bongkar bongkar masalah rumit yg belasan tahun tidak mampu terselesaikan, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan solusi, maka kami mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Prinsipnya adalah bagaimana menyederhanakan kerumitan2 dalam sektor layanan publik dan bagaimana memperbaiki kondisi permasalahan itulah yang membuat Ombudsman memiliki ciri khas dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Bagaimana Anda menilai kondisi pelabuhan di Indonesia?
Sudah jauh lebih baik, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung.Emas bisa dibilang sangat cepat berbenah. Teluk Lamong juga bisa menjadi pelabuhan modern yang kompetitif. Juga saya perhatikan performansi pelabuhan Belawan di Medan dan Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar, juga pelabuhan di kawasan FTZZ Kepri Batam. Pada umumnya, pelabuhan kita sudah menjadi lebih baik meskipun belum yang terbaik. Masih menempati nomor empat performansi kinerja pelabuhan dan logistic cost Indonesia di antara negara-negara ASEAN.

Bagaimana Anda melihat masalah hukum yang sedang membelit Dirut Pelindo II ?
Tentu saya memahami fenomena hukum yg sedang membelit Pelindo II, dan sesuai UU, Ombudsman tidak berwenang mencampuri kewenangan substantif lembaga peradilan. Secara pribadi saya juga kenal pak Lino dan saya mengukur kinerjanya yang saya nilai baik. Namun saya bukan pembela pak Lino. Tapi, saya merasa gusar dengan situasi nasional ini. 

Saya teringat kasus Hotasi Nababan, Dirut Merpati, tentang pengadaan pesawat dan juga kasus IM2 tentang penyelenggaraan internet broadband. Pendekatan penegakan hukum dalam sektor investasi ini agak mirip mirip. Bagi saya, hal ini menimbulkan pemikiran yang mendalam, karena substansi esensi kemanfaatan publik menjadi tidak lebih penting daripada kerugian negara. Publik sebenarnya diuntungkan, meskipun mungkin ada atau potensi kerugian negara.
Maka, saya kira, proses pembuktian atau cara menghitung kerugian negara ada baiknya dipikirkan kembali. Perlu ada penyejajaran komprehensif antara apa yg disebut kerugian riil dan kerugian potensial dengan benefit riil dan benefit potensial yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. 

Karena ujung dari penggunaan uang negara adalah benefit bagi publik. Kita harus mulai menyusun langkah langkah strategik, bagaimana cara mengimplementasikan filosofi ini ke dalam pengaturan praktis sehingga birokrat penyelenggara pelayanan publik dengan aparat penegak hukum memiliki sudut pandang yang sama. Karena, sampai saat ini reformasi birokrasi dan reformasi hukum kita belum ditantang untuk berpikir sampai ke tahapan itu.

Apa langkah strategik terkait reformasi birokrasi dan refornasi penegakan hukum yang Anda pertimbangkan?
Kepentingan strategik Indonesia saat ini adalah kebutuhan akselerasi kecepatan pembangunan yg berkualitas dan iklim investasi yg sejuk. Kalau dua hal ini bisa direalisasikan, dampak langsungnya adalah masyarakat makin sejahtera. Maka selain masalah-masalah debirokratisasi dan deregulasi proses prosedur perizinan dengan paket paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi, birokrasi kita harus ditantang untuk berani keluar dari pemikiran konvensional mengikuti tuntutan visioner Kepala Negara. 

Birokrasi tidak boleh kita biarkan terkungkung seperti katak dalam tempurung, simbol kemalasan untuk berubah dan belajar. Cara pandang birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum harus sejalan, sehingga bisa sinergis membangun Indonesia lebih cepat, berkualitas dan berkepastian hukum.
Hal ini adalah bagian penting dari filosofi Reformasi Birokrasi. Meskipun jangkauan pemikiran dan kecepatan perubahan skill birokrasi tidak sejauh dan secepat pejabat politik, tetapi tidak ada alasan untuk terus menerus menikmati comfort zone.

Apakah hal itu berarti mengamini adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dan birokrat penyelenggara pelayanan publik?
Bukan itu konteks berpikirnya, masing-masing tetap harus mengerjakan tupoksinya yang berbeda beda. Tetapi, bila pemahaman atas ukuran2 kinerja atau ukuran tindak korupsi sudah sama, akan lebih mudah mencegah birokrasi kita terjebak pada tindakan korupsi. 

Saat ini kan masih terdapat perbedaan pandangan yang sangat parah, antara mana yg disebut kesalahan kebijakan, diskresi, corporate action, administrasi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan tindak pidana korupsi. Kalau perbedaan pemahaman itu tidak pernah disamakan, maka semua semua bisa dengan mudah disangkakan korupsi. Kalau situasinya masih seperti ini, jangan harap birokrasi pemerintah mampu mengeksekusi kebijakan pembangunan dengan cepat. Mereka bekerja dengan ketakutan.

Apa solusinya?
Kita harus mampu mendorong reformasi birokrasi paralel dengan reformasi penegakan hukum. Semua komponen negara harus melakukan terobosan pemikiran baru tentang kepentingan penegakan hukum, yang berjalan seiring dengan kepentingan capaian target nasional dan kepentingan publik. Tiga kepentingan itu adalah sejajar. Kepentingan capaian target nasional, kepentingan publik dan kepentingan penegakan hukum tidak boleh saling mengalahkan. Harus saling sinergis.

Contoh praktisnya ada?
Saya berpendapat, pertama, bahwa demi kepentingan negara dan publik, penegakan hukum perlu dilakukan secara arif dan hati hati. Bahwa penegakan hukum seharusnya bisa dilakukan tanpa harus menghambat sektor pelayanan publik. Misalnya, sebagai contoh saja, dalam kasus Pelindo, kalau sampai alat2 berat, misalnya crane yg sangat vital itu harus diberi police line sehingga tidak bisa beroperasi, maka ini jelas mengganggu pelayanan publik. 

Uang yg sudah dikeluarkan untuk beli alat itu semakin tidak bernilai hanya karena seseorang sedang disangkakan korupsi atas alat itu. Investor panik, citra baik negara rusak, perbankan dan konsumen kabur. Laju layanan dan kualitas layanan terhambat. Artinya salah satu dari tiga kepentingan nasional itu mendominasi dua kepentingan yg lain. Model berpikir sinergis tiga sudut kepentingan ini harus menjadi semangat reformasi birokrasi dan reformasi hukum.

Apa yang berikutnya?
Yang kedua, harus ada shifting skill dan knowledge di lingkungan PNS pengawas dan aparat penegak hukum ke penguasaan manajemen economic development modern. Baik makro ditingkat kawasan maupun mikro ditingkat korporasi. Kita harus challenge birokrasi kita sampai ke level keahlian itu.

contohnya apa?
Misalnya di lingkup BUMN sebagai entitas penyelenggara pelayanan publik dengan karakter yang berbeda dengan institusi pemerintah lainnya misal Pemda atau Kementerian. Dua entitas ini mustinya memiliki pola pola manajemen yg berbeda. BUMN musti dipandang sebagai korporasi, sebagai perusahaan yang menjalankan misi negara dalam hal public obligation. Sehingga karakter peraturanperaturan yang melekat pada BUMN mustinya juga dibedakan dengan isntitusi pemerintah pada umumnya. 

Di dalam BUMN dikenal dengan corporate action, sebuah aksi perusahaan, yang membutuhkan pertimbangan2 profesional yg beda dalam pengambilan keputusan di entitas Kementerian atau Pemda.
Maka, kacamata para penegak hukum, khususnya ketika menyidik terjadinya dugaan korupsi di lingkup BUMN harus memiliki pengetahuan yang sama sebagaimana karakter corporate action. Tidak bisa disamakan dengan penyidikan salam lingkup institusi semacam Pemda. Para penegak hukum dan lembaga peradilan perlu shifting pengetahuan dan belajar banyak mengenai manajemen korporasi sehingga justifikasi terhadap dugaan pelanggaran pidana itu juga semakin modern sesuai dengan kemajuan ilmu ilmu manajemen korporasi modern.
Saya khawatir, dengan regulasi2 yang ada saat ini, bisa agak bias justifikasinya jika menerapkan penilaian dugaan pidana korupsi dengan hanya membandingkan peraturan dengan aktual. Juga karena peraturan2 tidak selalu bisa berubah cepat sejalan dengan perkembangan tuntutan korporasi yang sangat dinamis penuh dengan kompetisi.(P2)

Penulis: MI/Eko Rahmawanto
MEDIAINDONESIA.COM
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger