PASSENGER SERVICE CHARGE DI BANDARA SOETA KEMBALI NAIK



Angkasa Pura II akan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan passenger service charge atau airport tax terhitung mulai tanggal 1 April mendatang. Kenaikan ini terutama diberlakukan di Bandara Soekarno – Hatta, Banten untuk penumpang domestik dan juga internasional.

Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan pelayanan di beberapa bandara besar di Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II.

“Ini demi kenyamanan penumpang pesawat udara,” ucap Agus.

Menurut Agus, sebelum menaikkan harga ini pihaknya telah terlebih dulu mengadakan survey mengenai besaran angka yang pantas. Sehingga pihaknya yakin kenaikan ini akan dapat diterima oleh para penumpang, apalagi kenaikan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Agus menjelaskan, selain Bandara Soekarno – Hatta, terdapat enam bandara lain yang juga akan mengalami kenaikan, yaitu Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Dengan tarif baru ini, maka airport tax di Bandara Soekarno – Hatta Terminal 1 naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000, Terminal 2 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000, Terminal 3 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan untuk penerbangan internasional tidak mengalami perubahan dan tetap Rp 150.000. Untuk di Terminal 3 Ultimate yang masih dalam pembangunan, nantinya tarif PJP2U untuk penerbangan internasional akan dikenakan sebesar Rp 200.000.


Sumber : runway-aviation
Share this article :
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger