Menteri BUMN Dahlan Iskan menyetujui permintaan Komisi VI DPR RI yang mengusulkan pergantian direksi PT Merpati Nusantara Airlines terkait adanya indikasi penyelewengan dan kesalahan manajemen dalam menjalankan perusahaan.
Jakarta (Antara) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyetujui permintaan Komisi VI DPR RI yang mengusulkan pergantian direksi PT Merpati Nusantara Airlines terkait adanya indikasi penyelewengan dan kesalahan manajemen dalam menjalankan perusahaan.
"Ini akan kami lakukan (ganti direksi), karena DPR dan saya sudah seirama," kata Dahlan, usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Dahlan, sesungguhnya beberapa waktu lalu pihaknya sudah berkeinginan mengganti jajaran direksi Merpati. Namun, karena belum ada orang yang dianggap kompeten memimpin Merpati, maka belum ekskusi.
Menurut Dahlan, beberapa waktu lalu pihaknya memang sudah ingin mengganti direksi Merpati. Namun, sejumlah orang calon pengganti pilihan Dahlan enggan menjadi direksi Merpati baru.
"Ada orang kami pandang memiliki kualifikasi tapi yang bersangkutan tidak mau. Tapi pada saatnya jika ketemu orang yang tepat dan betul betul, maka kami akan lakukan pergantian," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Azman Azzam Nataprawira mendesak Dahlan untuk mencopot Dirut Merpati karena banyak penyimpangan.
Dugaan pelanggaran mulai dari pengangkatan direksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, hingga soal pembayaran utang kepada pihak leasing.
Selain itu Dirut Asep Ekanugraha dan seorang komisaris yang berlatarbelakang Capt Pilot meminta uang pengganti profesi hingga sekitar Rp600 juta, meskipun mereka sudah mendapatkan gaji dari jabatannya.
"Ini benar-benar rampok. Perusahaan (Merpati) sedang sekarat, tapi ada direksi dan komisaris yang tega menguras uang perusahaan. Ini harus kita pertanyakan kepada Dahlan," tegas Azam.
RUGI
Menurut catatan, terhitung 1 Februari 2014, Merpati terpaksa menutup sebagian besar rute penerbangan karena tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menjalankan operasional.
Perusahaan yang didirikan 6 September 1962 tersebut, saat ini terlilit utang hingga sekitar Rp7,6 triliun, meskipun restrukturisasi berupa penyuntikan dana APBN terhadap perusahaan sudah berkali-kali dilakukan.
Pada akhir 2013 Merpati menderita rugi sebesar Rp1,22 triliun, modal perseroan terakumulasi negatif sekitar Rp5 triliun.
Permasalahannya secara operasional sudah tidak memungkinkan, karena Kementerian Perhubungan telah membekukan izin Air Operation Certificate (AOC).Saat ini, Merpati sedang melakukan restrukturisasi dan revitalisasi di bawah penanganan PT PPA yang membutuhkan kucuran dana sekitar Rp150 miliar.
Opsi penyelamatan Merpati ditempuh melalui sejumlah opsi seperti konversi utang menjadi saham (debt to equity swap). Pemegang saham juga menyetujui penjualan dua unit anak usaha yaitu Merpati Maintenance Facilities (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) kepada PPA.