Posting Terbaru
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Cargo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cargo. Tampilkan semua postingan

ALFI DUGA KENAIKAN TARIF MENYIMPANG

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menduga ada persaingan usaha tidak sehat untuk jasa penanganan kargo di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Arman Yahya mengatakan dugaan itu menyusul keputusan penaikan tarif dasar sewa gudang yang dilakukan beberapa perusahaan yang juga memicu lonjakan biaya logistik.

Menurutnya, kenaikan tarif dasar sewa gudang di Soekarno- Hatta per 2 Oktober 2016 juga melanggar undang-undang. “Seharusnya kenaikan tarif itu tidak seragam di antara perusahaan. Artinya, ini ada kartel, ada monopoli, dan kalau sewa gudang itu tidak dibayar sesuai dengan tarif yang baru, maka barang akan ditahan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/10).

Sedikitnya sebanyak dua operator kargo di Soekarno-Hatta menaikkan tarif dasar sewa gedung, dan mulai berlaku 2 Okto- ber 2016. Kedua operator tersebut adalah PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Tbk. dan PT Unex Inti Indonesia. Jasa Angkasa menetapkan tarif dasar jasa penanganan kargo dan pos di area pergudangan 520 & 530 Soekarno-Hatta yakni kargo ekspor sebesar Rp1.165 per kg per hari, kargo impor sebesar Rp1.570 per kg per hari dan rush handling sebesar Rp2.065 per kg per hari.

Untuk PT Unex Inti Indonesia juga menetapkan tarif hampir sama dengan Jasa Angkasa yak- ni kargo domestik sebesar Rp850 per kg, kargo ekspor Rp1.160 per kg, kargo impor Rp1.575 per kg dan rush handling sebesar Rp2.050 per kg. “Ada lima gudang utama di Bandara Soekarno Hatta, dan mereka semua memakai tarif yang seragam. Kita juga ketahui, kalau ada kenaikan sewa gudang, tentunya akan diikuti juga oleh gudang-gudang yang lain,” kata Arman.

Akibat kenaikan sewa gudang secara sepihak dan hampir sera- gam, dia mengungkapkan ALFI telah melaporkan hal itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI. Bahkan, laporan ALFI kepada KPPU dan Om budsman RI juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Peru sahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). 


“Tak hanya ALFI dan Aspe rindo saja yang dirugikan. Pelaku eksportir, terutama yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE juga dirugikan dengan kenaikan tarif yang sangat mendadak ini,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanta menuturkan kenaikan tarif sewa gudang yang dijadwalkan per 2 Oktober 2016 merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah menurunkan biaya logistik.

“Kami menolak kenaikan itu. Tarif sewa gudang naik, belum biaya buat pass di bandara juganaik, bahkan tarif parkir sajanaik. Ini menunjukkan pemerintah tidak komit untuk menurunkan biaya logistik,” ujarnya. 


Budi menyebutkan Asperindo sudah melakukan sejumlah pen dekatan dengan mitra kerja untuk membatalkan kenaikan tersebut antara lain dengan ope- rator Bandara Soekarno-Hatta yakni PT Angkasa Pura II. Tidak hanya itu, Asperindo juga sudah melaporkan kenaikan tarif sewa gudang tersebut kepada KPPU agar kenaikan tarif sewa gudang di lini I terse- but tidak berimbas pada kenaik- an tarif sewa gudang di lini II.

“Jadi internal kita lakukan diskusi sampai dengan aksi kita apa nih. Kalau dengan KPPU dan sejenisnya, Ombsudman juga, kita sudah tahu kapasitas mereka. Mereka memang tidak dalam rangka menegur hanya memberikan rekomendasi.”

KENDALA BIROKRASI



Dikonfirmasi terkait itu, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf belum mau berkomentar. Sementara itu, Corporate Secretary & Legal PT JAS Yoyok Priyowiwoho memilih untuk tidak menanggapi laporan ALFI dan Asperindo. “Sepertinya saya tidak dalam posisi untuk menanggapi. Namun, setahu saya, tidak semua operator itu menaik kan tarif jasa,” jelasnya.

Arman juga menjelaskan laporan kepada KPPU ternyata terkendala karena harus melewati terlebih dahulu prosedur yang berbelit-belit. Menurutnya, prosedur yang berbelit-belit tersebut tidak se suai dengan harapan para pelaku usaha yang menginginkan KPPU untuk dapat bekerja lebih cepat. Apalagi, tarif sewa gudang mulai berjalan pada 2 Oktober 2016. “Kami agak kecewa saja. ALFI sudah lama didirikan, tetapi ternyata masih dianggap anak baru. Padahal, kami sudah berikan dokumen dan data, tetapi malah harus dilaporkan sesuai prosedur terlebih dahulu,” katanya

Editor : Mia Chitra Dinisari - bisnis.com


KENAIKAN TARIF SEWA GUDANG, MEMBUAT BIAYA LOGISTIK MAHAL

Sejumlah operator penanganan kargo di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng akan menaikkan tarif sewa gudang hingga 25% mulai 2 Oktober 2016, menyusul beban operasional penanganan kargo yang meningkat.

Corporate Secretary & Legal PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. (JASS) Yoyok Priyowiwoho mengatakan, kenaikan tarif sewa gudang telah disampaikan kepada sekitar 120 pelanggan sejak dua pekan yang lalu.

“Betul, pada 2 Oktober 2016 nanti, kami mulai menyesuaikan tarif baru untuk sewa gudang dengan kenaikan sekitar 25%, mengingat biaya operasional perseroan saat ini juga terus meningkat,” katanya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Yoyok mengungkapkan, bahwa beban operasional perseroan sejak 2014 hingga 2016 telah mencatatkan kenaikan sekitar 30%-40%. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan tarif cukup beralasan, dan bisa diterima para pengguna jasa kargo.

Dikatakan, penyesuaian tarif jasa penanganan kargo tersebut sesuai dengan ketentuan dari pemerintah selaku regulator. Menurutnya, operator penanganan kargo diperbolehkan menyesuaikan tarif jasa sebanyak satu kali dalam dua tahun.

“Terakhir itu penyesuaian tarif dilakukan pada Oktober 2014. Nah, sejak itu, biaya operasional kami terus meningkat, seperti UMR, listrik, hingga jasa-jasa kebandarudaraan yang harus dibayarkan kepada pemilik gudang,” tuturnya.

Dalam surat edarannya, Jasa Angkasa menetapkan tarif dasar jasa penanganan kargo dan pos di area pergudangan 520 & 530 Soekarno-Hatta a.l. kargo eskpor sebesar Rp1.165/kg/hari, kargo impor sebesar Rp1.570/kg/hari dan rush handling sebesar Rp2.065/kg/hari.

Sepihak dan Tidak ada Tenggang Waktu

Selain Jasa Angkasa, PT Unex Inti Indonesia juga melakukan penyesuaian tarif mulai 2 Oktober 2016. Tarif yang disesuaikan tersebut antara lain kargo domestik sebesar Rp850/kg, kargo ekspor Rp1.160/kg, kargo impor Rp1.575/kg dan rush handling sebesar Rp2.050/kg.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Arman Yahya mengatakan, rencana kenaikan tarif tersebut dilakukan secara sepihak.

“ALFI dan ASPERINDO yang bekerja di daerah pergudangan Soekarno Hatta tidak pernah diajak diskusi dan konsultasi,” ujarnya.

Arman mengungkapkan kenaikan gudang secara mendadak tersebut sangat merugikan para pelaku usaha terutama yang berkaitan dengan logistik antara lain seperti eksportir, air cargo agent hingga pelaku jasa pengiriman barang.

“Ekspotir dirugikan karena pemberitahuan mendadak, dan tidak masuk dalam perhitungan dagang mereka. Lalu, ALFI–Air Cargo Agents juga dirugikan karena biaya operasional besar dan tidak mendapatkan keuntungan dari biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Arman, pelaku usaha yang tergabung dalam ASPERINDO juga dirugikan karena tidak bisa melakukan penyesuaian tarif pengiriman barang karena waktu yang diberikan terlalu singkat.

Pengumuman penyesuaian tarif baru dari Jasa Angkasa disampaikan pada 20 September 2016. Sementara itu, Unex Inti Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif pada 28 September 2016.

“Seharusnya ada waktu tenggang paling tidak tiga bulan, dan saya kira kenaikan tarif hingga 25% ini juga bakal membuat biaya logistik menjadi mahal, dan kita kalah bersaing dengan negara-negara Asean lainnya,” tuturnya.


Sumber: Bisniscom

KEMENHUB AKAN BERI SUBSIDI KHUSUS UNTUK KARGO UDARA





Kementerian Perhubungan akan memberlakukan subsidi khusus untuk angkutan barang atau kargo perintis dengan pesawat udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo usai penandatanganan 12 kontrak kegiatan strategis di Jakarta, Senin, mengatakan sebelumnya telah ditetapkan subsidi untuk angkutan barang dengan pesawat udara, tetapi disatukan dengan subsidi angkutan penumpang. 

"Sudah ada tapi dicampur dengan angkutan penumpang, jadi ditambah porsinya," katanya. 

Suprasetyo belum memastikan nilai subsidinya, tetapi ia menyebutkan sekitar Rp55 miliar untuk angkutan barang perintis udara tahun 2016. 

Untuk rute sendiri, dia mengatakan belum ditentukan, namun akan diprioritaskan untuk rute yang jauh dari pelabuhan, seperti Wamena. 

Suprasetyo menambahkan nanti akan dilakukan tender untuk subsidi rute perintis angkutan barang tersebut. 

"Setelah ini kita akan identifikasi mana saja rutenya, kita akan tentukan jadwalnya," katanya. 

Ia mengatakan ketetapan tersebut telah diatur di peraturan menteri dan saat ini masih dilakukan penentuan sumber anggaran subsidi tersebut, bisa dari APBNP atau sisa kontrak. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah membuat peraturan menteri terkait subsidi angkutan barang atau kargo perintis dengan pesawat udara. 

"Kami tidak mengajukan Peraturan Presiden karena cukup di (peraturan) menteri saja," katanya. 

Jonan mengatakan akan melakukan lelang untuk subsidi tersebut tahun ini. 

Saat ini, dia menyebutkan Kemenhub masih memberikan 261 rute perintis karena memang belum bisa dikomersialkan mengingat landasan pacunya belum mampu didarati pesawat jet atau ATR72. 

"Juga sesuai arahan Bapak (Presiden) untuk kabupaten-kabupaten atau daerah di pegunungan menyediakan subsidi angkutan barang dengan menggunakan pesawat terbang," katanya. 

Editor: Suryanto
Sumber : antaranews.com

BIAYA MAHAL, KUALITAS PELAYANAN KARGO UDARA MESTI DITINGKATKAN




Pengamat logistik dari asosiasi Supply Chain Indonesia (SCI), Zaroni menyatakan pemeriksaan kargo dan pos serta supply chain kargo dan pos yang diangkut dengan menggunakan pesawat udara penting dilakukan untuk memastikan keamanan penerbangan nasional.

Langkah itu, menyusul Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Dari kepentingan keamanan penerbangan nasional, lanjut dia, pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent ini merupakan suatu keharusan dan sangat penting.

"Ketentuan modal disetor bagi perusahaan pengelola RA perlu disikapi dengan positif, yang memungkinkan perusahaan RA dapat menyediakan infrastruktur dan peralatan RA yang memadai," kata dia. Fasilitas itu antara lain ruangan pemeriksaan, mesin X-Ray, pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector), detektor logam genggam (hand held metal detector), gawang detektor logam (walk through metal detector), kaca detektor (mirror detector), pagar, dan kamera pemantau keamanan (CCTV). Selain infrastruktur dan peralatan, lanjut dia, perusahaan RA harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dengan sertifikasi dan disiplin tinggi dalam menjalankan pemeriksaan keamanan. 

Selain tarif SMU, dikenakan juga biaya-biaya: sewa gudang (terminal fee), jasa KADE atau Kawasan Depan (handling charges), cargo service charges, dan regulated agent. Beberapa pengelola RA di Bandara juga membebankan biaya-biaya: administrasi, dokumen, EDI, dan barcode, tergantung dari pengelolanya. Karena itu, service charge jenis apa yang seharusnya dibebankan kepada penerima kiriman kargo dan pos, dan berapa besarnya itu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengelola RA. 

Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga dalam kawasan regional ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, ternyata per ton kiriman kargo dan pos di Indonesia (Bandara Soekarno-Hatta) paling mahal di antara negara-negara kawasan regional ASEAN. Rata-rata per ton beban service charge kiriman kargo dan pos udara mencapai sebesar US$150. Sementara di Singapura hanya US$15 per ton, Malaysia US$90, Vietnam US$70, dan Thailand US$15. 

Tingginya beban service charge kiriman kargo dan pos udara di bandara Indonesia ini disebabkan pengenaan sewa gudang, cargo service charge, dan jasa KADE; sementara di negara-negara tetangga tidak dikenakan? "Perlu standardisasi pengenaan service charge termasuk RA terhadap kiriman kargo dan pos udara yang diberlakukan ke semua pengelola RA. 

Pemerintah perlu melakukan benchmark pengenaan service charge kiriman kargo dan pos udara di negara-negara kawasan regional ASEAN, baik dari jenis atau service charge items-nya maupun ketentuan nilai service charge-nya, agar biaya logistik Indonesia dapat ditekan,"katanya. Ia juga menambahkan, pengenaan service charge RA yang lebih tinggi ini agar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, dari sisi informasi, pengurangan lead time, dan respon yang cepat dalam menanggapi pertanyaan dan keluhan dari pengirim atau penerima kiriman kargo dan pos udara.

Sumber : industri.bisnis.com

CITILINK TERTARIK BUKA RUTE JAKARTA - LOMBOK




Maskapai penerbangan berbiaya rendah Citilink Indonesia pada tahun ini akan mendatangkan delapan pesawat Airbus A320 baru untuk memperkuat armadanya. 

Pesawat-pesawat itu akan digunakan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi, baik itu membuka rute penerbangan baru maupun menambah frekuensi penerbangan yang sudah ada. Salah satu rute penerbangan yang menjadi incaran Citilink Indonesia adalah Jakarta-Lombok.

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Group Benny Siga Butarbutar mengatakan bahwa pembukaan rute penerbangan Jakarta-Lombok bisa melengkapi rute penerbangan Lombok-Surabaya yang sudah ada saat ini. 

“Citilink belum melayani rute penerbangan Jakarta-Lombok dan sebaliknya, baru Garuda saja. Kalau rute Surabaya-Lombok, bisa jadi ada penambahan frekuensi penerbangan, jadi kami kaji dulu prospeknya,” ungkap Benny.

Sebelumnya Citilink Indonesia telah menutup rute penerbangan Bandung-Lombok lantaran sepi penumpang. Penumpang rute penerbangan Bandung-Lombok biasanya hanya ramai saat musim liburan atau di akhir pekan saja, sedangkan di hari biasa permintaan sangat rendah. 

Namun, anak perusahaan Garuda Indonesia itu masih mempertimbangkan untuk membuka kembali rute penerbangan Bandung-Lombok dengna frekuensi satu atau dua kali seminggu karena ada permintaan dari pemerintah daerah. 

“Kami masih lakukan kajian apakah frekuensi penerbangan Bandung-Lombok dan sebaliknya seminggu dua kali atau hanya di akhir pekan saja, karena permintaan dari pemerintah daerah juga ada,” ucap Benny.

Foto: Leonardo Kosasih/PhotoV2.com for Indo-Aviation.com
Sumber : indo-aviation.com

ALFI MINTA PEMERINTAH TURUNKAN BIAYA LOGISTIK



Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kepada pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional sebesar 5% melalui kebijakan fiskal dari pemerintah. Selama ini, para pelaku logistik kesulitan untuk melakukan peremajaan maupun pengadaan armada baru karena terbebani dengan biaya logistik terlalu tinggi. Kondisi tersebut dijelaskan oleh Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan.

Yukki juga menjelaskan bahwa biaya logistik nasional di Indonesia saat ini mencapai 24,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Bank Dunia menilai biaya logistik yang tinggi itu merupakan persoalan serius yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Biaya logistik turun 5% saja sudah bagus,” paparnya kepada Bisnis, disela-sela rapat koordinasi wilayah di Semarang, Rabu (4/2).

Yukki mengatakan, salah satu penyebab biaya logistik nasional tidak kunjung turun adalah kementerian-kementerian yang saling mengedepankan ego sektoral. Dia memaparkan terlalu tingginya ego sektoral masing-masing kementerian menyebabkan mereka kurang bisa kerjasama di antara pembuat kebijakan. Makanya, perlu adanya harmonisasi regulasi agar permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Di samping itu, tingginya biaya logistik nasional dipengaruhi juga karena kenaikan upah buruh, biaya listik melambung tinggi, inflasi, melemahnya rupiah terhadap dolar AS dan lainnya. Adapun kenaikan bahan bakar minyak (BBM) juga berkontribusi 20%-25%. “Banyak yang bisa dilakukan dengan quick wins (percepatan), dengan keputusan biaya logistik lebih efektif sesuai jenis komoditasnya,” ujarnya.

Yukki mengatakan pemerintah perlu menggenjot perbaikan infrastruktur yang selama ini digaungkan setiap kali pergantian pemerintah baru. perihal logistik, kata dia, persoalan jalan menuju bandara, pelabuhan, dan jalan darat antar daerah seolah menjadi masalah tak berkesudahan. “Tol Trans Jawa sampai saat ini belum selesai. Di Sumatra belum ada. Makanya biaya logistik tinggi,” ujarnya.

Yukki juga mengatakan bahwa ALFI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera merevisi sistem logistik nasional dan disesuaikan dengan program pemerintah sekarang.

Sumber : Suaracargo

BANDARA BALI AKAN MILIKI GUDANG LOGISTIK SKALA INTERNASIONAL




PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai kini mempunyai sistem gudang logistik berskala internasional, Bali Logistic Park. Direktur Utama Angkasa Pura I, Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan, sistem ini akan memperbaiki distribusi logistik dan arus barang yang sekarang ada di Provinsi Bali.

“Keberadaan Bali Logistic Park yang menggunakan teknologi warehouse management system juga menunjang sektor pariwisata di Bali,” kata Sulistyo di Badung, Jumat (5/2).

Sistem tersebut membuat pengguna layanan lebih mudah dalam menata dan menyimpan barangnya. Bali Logistik Park dibangun di dekat landasan pacu Bandara Ngurah Rai di atas lahan seluas 1,6 hektare (ha). Struktur daya tampungnya mencapai lima kilogram (kg) per meter per segi (m2).

Sulistyo menambahkan Angkasa Pura I menargetkan pertumbuhan industri jasa kargo di Bali bisa tumbuh hingga 10 persen tahun ini. Pertumbuhan volume kargo di Bali mencapai 60 ribu ton pada 2015.

Bali Logistic Park dikelola oleh anak usaha Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura Logistik. Perusahaan ini bergerak di bidang rantai suplai berstandar dunia.

Direktur Utama Angkasa Pura Properti, Miduk Situmorang mengatakan Bali Logistic Park dilengkapi sistem keamanan 24 jam. Sistem juga termasuk juga di dalamnya sistem pencegahan kebakaran, sistem pengawasan dilengkapi 150 kamera pengawas (CCTV), dan akses bongkar muat yang mampu melayani truk berukuran 40 kaki.

“Kami berharap ini akan meningkatkan pelayanan Angkasa Pura I kepada pengguna dan pelaku bisnis,” ujarnya, seperti dilansir republika.co.id.

Pengguna bisa memilih mengelola sistem penyimpanan barangnya sendiri di lot-lot gudang yang tersedia atau menyimpan produknya di salah satu gudang konsol Angkasa Pura Logistik. Bali Logistic Park secara keseluruhan menjadi percontohan sistem pergudangan tercanggih di kawasan Indonesia Tengah dan Timur.

Sumber :Suracargo

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN, ASPERINDO TIDAK DILIBATKAN

Direktur Eksekutif Aosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman  Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia  Syarifuddin Menegaskan : Dalam Peraturan Menteri yang baru, kami tidak pernah dilibatkan lagi.

Sumber : Tempo

KISRUH TARIF AGEN INSPEKSI

Perusahaan jasa pengiriman kargo dan pos udara memprotes tarif batas bawah yang ditetapkan Kementrian Perhubungan yang membebani ongkos logistik


Sumber : Tempo

BATAS USIA PESAWAT UDARA KARGO DIPERPANJANG



Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan angkutan barang, Kementerian Perhubungan mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia dari usia 15 tahun menjadi usia 25 tahun serta usia pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia dari usia 30 tahun menjadi usia 40 tahun. Bilamana batas usia pesawat tersebut melebihi, maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia.

Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 15 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Januari 2016.

Perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah Kementerian Perhubungan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) di antaranya para pemilik barang, maskapai, Indonesian National Air Carriers Association (INACA), dan daerah yang memerlukan barang tersebut, yang merasakan perlunya perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut.

Menindaklanjuti masukan dari stakeholder tersebut, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan kajian atas usia pesawat udara kargo yang beroperasi di Indonesia.

Hasil kajian dan statistik menyebutkan bahwa sekitar 70% pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat udara penumpang. Pesawat udara yang dikonversi dari pesawat udara penumpang ke pesawat udara kargo biasanya pada usia 15-20 tahun. Pembatasan usia pesawat kargo yang diatur pada regulasi sebelumnya yaitu PM 106 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pesawat kargo yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 15 tahun dan pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 30 tahun. Pembatasan usia pesawat pada regulasi tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam mencari ketersediaan pesawat udara untuk kargo tersebut.

Namun demikian, meskipun batas usia pesawat udara kargo tersebut diperpanjang, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap faktor keselamatan pesawat udara tersebut. Untuk tetap menjamin kelaikan pesawat kargo tersebut dalam upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan penerbangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan sertifikat kelaikan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang akan masuk ke Indonesia di samping juga memperhatikan sertifikat kelaikan udara dari negara di mana pesawat tersebut sebelumnya terdaftar. Sertifikat kelaikan yang menjelaskan kondisi teknis bahwa pesawat kargo tersebut masih layak beroperasi.

Sebagai informasi, kebanyakan negara di dunia tidak melakukan pembatasan usia pesawat udara yang beroperasi di negaranya masing-masing. Negara menyerahkan kepada pangsa pasar untuk mempertimbangkan aspek-aspek teknis dan ekonomis dalam pengoperasian pesawat. Dengan menggunakan pesawat yang berusia tua, maka biaya perawatan akan semakin tinggi dan biaya asuransi akan semakin mahal, sehingga pesawat tua tersebut otomatis tidak akan digunakan lagi. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan menetapkan batas usia maksimal pesawat yang beroperasi di Indonesia guna meningkatkan kelancaran dan efisiensi pelaksanaan angkutan barang di Indonesia.

Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh pada link berikut: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016= (RY/SR/JAB)

Sumber : www.dephub.go.id

ANGKASA PURA 1, TARGETKAN ANGKUTAN KARGO BANDARA NGURAHRAI NAIK 10%



Angkasa Pura I telah membuka gudang dan logistik di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Pembukaan gudang dan logistik ini diharapkan bisa meningkatkan angkutan jasa kargo udara sebesar 10 persen dibandingkan dengan perolehan pada tahun lalu. 

“Minimal 10 persen potensi kargo tumbuh di Bali,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo Hardjito dalam peresmian gudang dan logistik ‘Bali Logistics Park’ di Kuta.

Gudang dan logistik yang baru diresmikan itu berada di sisi timur Bandara Ngurah Rai dengan luas bangunan mencapai 72.000 meter persegi, sedangkan luas tanah 1,6 hektare. 

Volume kargo di Bandara Ngurah Rai sendiri pada tahun 2015 mencapai 60.000 ton atau menurun dibandingkan dengan volume kargo pada tahun 2015 sebanyak 68.000-70.000 ton.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengatakan bahwa pembukaan Bali Logistics Park ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali, termasuk bisa menguntungkan pengusaha yang bergerak dalam bidang ekspor dan impor. 

“Ekonomi di Bali tidak bisa dilepaskan dari sektor salah satunya pembangunan dan fasilitas pelayanan pergudangan dan logistik yang masuk dan keluar dari Bali,” ucap Sudikerta.

Foto: Tri Setyo Wijanarko/Indo-Aviation.com

QATAR AIRWAYS CARGO OPERASIKAN RUTE BARU, MARET 2016




Qatar Airways Cargo, divisi kargo yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Qatar Airways, akan meluncurkan rute penerbangan baru pada bulan Maret 2016 mendatang. Ketiga rute penerbangan kargo yang diluncurkan oleh Qatar Airways Cargo itu antara lain menuju Budapest, Praha, dan Ho Chi Minh City. Dengan peluncuran rute-rute penerbangan baru itu, maka jumlah destinasi penerbangan kargo milik Qatar Airways Cargo di Eropa menjadi 14, sedangkan di Asia menjadi enam destinasi.

Rencananya, Qatar Airways Cargo akan melayani rute penerbangan kargo dari Doha menuju Ho Chi Minh City di Vietnam sebanyak dua kali dalam seminggu menggunakan pesawat Airbus A330-200F. Pesawat itu bisa mengangkut kargo dengan kapasitas 65-70 ton sekali jalan, tergantung dari jarak yang ditempuh dalam penerbangan. Layanan baru ini sekaligus bisa mendukung Vietnam yang kini sedang tumbuh sebagai eksportir pakaian, alas kaki, dan kerajinan tangan yang utama ke Eropa dan Amerika Serikat.

Sementara itu, rute penerbangan kargo Doha-Budapest-Praha juga akan dilayani dengan pesawat Airbus A330-200F dengan frekuensi dua kali dalam seminggu. Rute baru ini akan menjadi pintu masuk baru bagi ekspor barang-barang elektronik, otomotif, tekstil, dan obat-obatan farmasi dari Asia ke Eropa Timur. “Kami senang mengumumkan ekspansi jaringan kami di Asia/Pasifik dan Eropa Timur. Kami telah mengidentifikasi kekosongan di pasar pada kawasan ini dan menatap ke depan untuk mendukung bisnis setempat di tiga area dengan layanan yang lebih luas, menghubungkan mereka jaringan global kami,” kata Chief Officer Cargo Qatar Airways Ulrich Ogiermann.

Foto: Istimewa
Sumber : indo-aviation.com

IDM BERI CATATAN KHUSUS LAYANAN REGULATED AGENT BANDARA








Indonesia Development Monitoring (IDM) melakukan survei tentang pelayanan penumpang, jasa penerbangan, jasa pengiriman kargo di Bandara Soekarno Hatta. Survei yang bertema Pengaruh Revolusi Mental di Angkasa Pura terhadap pelayanan penumpang di Bandara Soetta ini digelar pada 29 Oktober sampai 12 November 2015.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring Widodo Tri Sektianto, memberi catatan khusus untuk jasa pengiriman kargo yang mengunakan sistim regulated agent. Dari hasil wawancara dengan penguna, pihaknya mendapati proses Regulated Agent (RA) ini memakan waktu yang lama dan tidak efektif, karena ada RA yang tidak memiliki gudang di Area Bandara. Belum lagi kapasitas yang belum mampu menampung pergerakan sekitar 970 ton per hari.

"Proses Xray selama ini sudah dipegang oleh Avsec Angkasa Pura membutuhkan waktu satu jam, dengan adanya system RA ini membutuhkan waktu sampai tujuh jam, dikarenakan proses Xray yang berada jauh di luar area Bandara. Hal ini menyebabkan menumpuknya paket kiriman di gudang," tambah dia.

Sementara dari sisi keamanan, lokasi RA yang cukup jauh dari Bandara sangat riskan keamanannya baik terkait kargo yang dikirim ataupun rawan ditukarnya jenis kargo yang dikirim dengan kargo yang terlarang oleh Undang Undang seperti Narkoba ataupun bahan peledak.

"IDM menyarankan PT Angkasa Pura 2 untuk bisa menertibkan masalah penumpukan dan pengurusan kargo oleh RA swasta dan mengusulkan pada regulator penerbangan dalam hal ini pemerintah untuk membuat peraturan bahwa Lokasi RA Swasta harus diarea Soekarno Hatta dan punya fasilitas gudang di bandara," pungkasnya.

Survey dilakukan dengan cara pengumpulan data kualitatif dilakukan untuk mengetahui jenis pelayanan apa yang diinginkan oleh pengguna jasa bandar udara Juanda dengan melakukan penyebaran kuisioner dan wawancara terhadap para pelanggan Bandara Soekarno Hatta di bawah pengelolaan PT. Angkasa Pura II.

Sumber : METRONEWS

MUNAS ASPRINDO AKAN EVALUASI REGULATED AGENT



Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik siap menggelar Musyawarah Nasional pada Maret 2016 dengan mengusung agenda persiapan revisi sejumlah regulasi dan evaluasi kebijakan regulated agent.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan tengah menyiapkan sejumlah masukkan atas regulasi yang mengawasi industry pos.

Kami menyiapkan masukkan kepada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 38 tentang pos, termasuk produk undang-undang turunannya akan seperti apa, ungkap Budi ketika dihubungi Bisnis, Minggu (10/1/2015).

Pasalnya, revisi regulasi tentang pos itu diharapkan bisa membantu mendongkrak pertumbuhan industri pos di masa yang akan datang. Dengan demikian suasana bisnis yang kondusif akan menciptakan suasana industri jasa pos yang bersahabat.

Budi pun mengakui Asperindo tidak membahas secara spesifik target pertumbuhan yang harus bisa dicapai setiap perusahaan industri jasa pos anggota Asperindo.

Menurutnya, Asperindo cukup memberikan sejumlah imbauan agar setiap anggota bisa bersaing secara sehat tahun ini menciptakan inovasi-inovasi bisnis baru mengingat sejumlah pas industri jasa pos pada 2016 mulai beralih kepada jasa kurir baru, contohnya Go-Box dan Grab Express.

Agenda lain yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) 2016 adalah tentang regulated agents. Menurut Budi, kebijakan regulated agents selama ini masih kurang kondusif karena hanya mementingkan sisi bisnis saja, belum menyentuh sisi jaminan keamanan dengan baik.

Harusnya yang menjadi nafas utama pergudangan adalah soal keamanannya, maka kami akan menyusun saran kepada pemerintah dan PT Angkasa Pura untuk memperkuat orientasi mengambil laih kegiatan melalui APBN dan menindak tegas pelanggaran yang kerap terjadi, paparnya.

Pada Maret 2016 mendatang, Munas Asperindo juga menargetkan sejumlah agenda antara lain: merevisi Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memilih kepengurusan Asperindo yang baru.

Dalam Munas, kami juga akan melaksanakan pemilihan Ketua Umum yang baru tambahnya.
Apps Bisnis.com

OPTIMALKAN PESAWAT ANGKUTAN BARANG



Tingginya biaya logistik, khususnya di daerah terpencil dan pedalaman, dipicu oleh faktor ketidaksiapan infrastruktur, listrik, juga SDM. Penentuan operator rute angkutan barang rutin terjadwal dengan pesawat udara akan dilakukan dengan mekanisme lelang.

Dalam skema tol laut yang dirancang pemerintah, se lama ini angkutan barang rutin untuk logistik ke wilayah timur Indonesia dilayani hanya menggunakan kapal laut. Akan tetapi nanti, pesawat udara juga akan didayagunakan demi mendukung skema tersebut.

Kementerian Perhubungan sudah siap mengaplikasikan angkutan udara sebagai angkutan barang rutin untuk wilayah pegunungan yang belum terkoneksi dengan jalan. Proyek tersebut akan dimulai tahun ini.

“Kontraknya sudah diset yakni angkutan barang dengan pesawat udara yang terjadwal untuk daerah pegunungan yang tidak ada jalannya.Seperti di Papua yang jalannya sebagian besar belum tersambung,“ jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat kerja dengan Komite II DPD RI di Jakarta, kemarin.

Jonan mengungkapkan, untuk wilayah yang jauh dari pelabuhan dan jalan, mau tidak mau memang harus mengoptimalkan pesawat terbang. Jika menunggu terkoneksinya jalan, akan sangat lama. Itu menyebabkan harga barang di daerah pedalaman pegunungan menjadi sangat tinggi.

Dengan menggunakan pesawat barang terjadwal bersubsidi dari Wamena ke bandara kecil lainnya, Jonan berharap itu akan menurunkan biaya. “Semester II mungkin bisa jalan, tidak harus mengandalkan APBN-P, dari penghematan juga bisa.“

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo menjelaskan selama ini angkutan barang bersubsidi sebetulnya sudah ada. Namun, porsinya masih kecil karena dicampur dengan angkutan penumpang yang bersubsidi.“Kita usulkan untuk meningkatkan subsidi angkutan barang. Kita usulkan anggaran sebesar Rp57 miliar.“

Penentuan operator rute tersebut, lanjut Suprasetyo, akan dilakukan dengan mekanisme lelang. Tipe pesawat yang dibutuhkan amat mungkin akan berjenis caravan atau twin otter. “Lelangnya mungkin baru Maret nanti selesainya.“

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengungkapkan dukungannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, untuk wilayah Papua memang dibutuhkan pendekatan khusus guna mengatasi permasalahan konektivitas.

“Ukuran keadilan itu ialah bila konektivitas sudah mencapai ke seluruh daerah sebab konektivitas merupakan lambang kesejahteraan,“ kata dia.Terganjal suku bunga Sebelumnya, saat presentasi dalam rapat kerja dengan Komite II DPD, Menhub Jonan juga menyoroti besarnya biaya logistik saat ini. Ia menyebut biaya besar itu tidak akan dapat ditekan selama suku bunga perbankan tidak turun.

“Kalau bunga pinjaman 11%-12%, enggak mungkin biaya logistik di bawah angka tersebut sebab pengusaha logistik juga pinjam ke bank. Kalau keuntungannya di bawah 11%, lebih baik dia depositokan,“ ungkapnya.

Namun, Parlindungan melihat besarnya biaya logistik tidak sematamata dipicu oleh tingginya suku bunga bank. Menurutnya, ada banyak faktor lain yang memengaruhi hal tersebut seperti infrastruktur, listrik, juga SDM.

“Perlu penataan kembali dalam sistem logistik. Meski secara konsep sudah bagus, pelaksanaannya perlu keterpaduan semua pihak.“ (E-1) MEDIAINDONESIA.COM

RUTE PENGIRIMAN KARGO PT. RUSH CARGO NUSANTARA





Perusahaan kami melayani pengiriman barang partai kecil maupun besar untuk kebutuhan yang tepat, cepat dan nyaman serta harga terjangkau dengan beberapa maskapai penerbangan Nasional maupun International.

Layanan pengiriman meliputi antara lain :
  • Hewan Hidup seperti Ikan hias, Pet animal dan lain lain
  • Tumbuh - tumbuhan - bibit, bunga segar dan lain lain
  • Ikan Frozen
Pelayanan Pengangkutan :
  • Kargo Pick-up & Pengiriman 
  • Inspeksi dan pemuatan kargo 
  • Packing / Barcode / crating / Palletizing 
  • Mengukur berat & ukuran 
  • Air Cargo Pemesanan dan Manajemen 
  • Kustom deklarasi dan pembersihan 
  • Pergudangan & distribusi ke pelanggan 
  • Asuransi kargo udara 
  • Door to Door 
Layanan kami cukup flexibel yang disesuaikan dengan kebutuhan anda, baik port to port maupun door to door.

Rute pengiriman antara lain : Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Sampit, Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura dll.

Semua fasilitas menawarkan kemampuan konsolidasi / dekonsolidasi, pergudangan, penanganan khusus, layanan berikat, pengepakan dan crating dan nilai barang bernilai tinggi.

PT. RUSH CARGO NUSANTARA
Office : Jl. Peta Selatan City Square Blok H No.1 Kalideras Jakarta Barat 11840 

Tlp : 021-5419925 (Hunting) 
Fax : 021-5414013
Email : rushcargonusantara@yahoo.com

YANG PERLU ANDA KETAHUI TENTANG CARGO

Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

CARGO AREA
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan antara lain adalah :
  1. Penerimaan (Acceptance).
  2. Timbang barang.
  3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
  4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
  5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
  6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
  7. Penyimpanan (storage).
  8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
  • Sistem : Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
  • Prosedur : Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
  • Sarana & Prasarana di Gudang : Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
  • General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
  • Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
  1. Explosive Material, dengan kode REC : Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
  2. Flammable goods : Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
  3. Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
  4. Corrosive Material (RCM) : Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
  5. Irritan Material : Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
  6. Magnetized Material (MAG) : Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
  7. Oxidizing Material : Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
  8. Fragile goods (FRG) : Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
  9. Poisonous Substances (RPS) : Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
  10. Radio Active Material : Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
  11. Valuable Goods (VAL) : Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
  12. Wet Freight : Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
  13. Perishable Goods (PER) : Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
  14. Dangerous When Wet : Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
  15. Live Animal (AVI) : Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
  16. Human Remains (HUM) : Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.
Pihak  pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
  • Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
  • Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
  • Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo : 
  1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
  2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
  3. Incoming : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Fungsi dan kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :
  • Alat komunikasi.
  • Bukti dari apa yang kita kerjakan / lakukan.
  • Data pendukung apabila ada masalah.
  • Data pendukung untuk proses pengurusan kargo.
Dalam dunia penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus tertata (file) dengan rapi dan benar.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo :
1) Persiapan
  • CBA ( cargo booking advice )
  • PTI ( pemberitahuan tentang isi )
  • BTB ( bukti timbang barang )
  • SMU ( surat muatan udara )
  • CN 38 ( pos )
  • Shipper Declaration for Dangerous Goods
  • Checklist for Dangerous Goods
  • DB ( delivery bill )
  • DRSC ( untuk kasir )/ Bordrel
  • Pertelaan ( untuk kasir )

2) Out Going
  • CBA ( cargo booking advice )
  • CLP ( cargo load plan )
  • SMU ( surat muatan udara )
  • CN 38 ( pos )
  • Checklist Buildup
  • Manifest Cargo Outbond
  • NOTOC ( Notification to Captain )
  • DO ( delivery order ) penarikan kargo.

3) Incoming
  • Manifest Cargo Inbound
  • SMU ( surat muatan udara )
  • NOA ( notice on arrival )
  • DO ( delivery order )
  • DB ( delivery bill )
  • Surat Jalan
  • DRSC ( untuk kasir )
  • Pertelaan
Kesimpulan :
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.


Cargo yang dikirim melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu cargo general dan cargo special atau khusus. Secara umum pihak-pihak yang terkait di dunia cargo ada 3, yaitu si pengirim, pengangkut, dan si penerima cargo. Selain itu, dalam pengiriman cargo terdapat juga dokumen-dokumen pengirimannya misalnya saja surat muatan udara.

PENANGANAN CARGO

Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

CARGO AREA
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6.Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
1. Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
2. Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Klasifikasi Kargo
Berdasarkan cara penanganannya, kargo dibagi ke dalam dua golongan besar,yaitu general cargo dan special cargo. Sementara itu, menurut ketentuan dari IATA HAM 810 April 1998 Annex A, 20th edition, January 2002 bahwa kargo dibedakan menjadi 3 jenis yaitu general cargo, special shipment (missal AVI, PER, HUM, VAL, DG, LHO, VUN, dll) dan specialized cargo products (misalnya express cargo, dan courier shipment).
1. General cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain : barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garment, tekstil), dan lain-lain.
2. Special cargo adalah barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus (special handling). Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Contohnya yaitu live animals, human remain, perishable goods, valuable goods, dan dangerous goods.
benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
1) Explosive Material, dengan kode REC.
Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
3) Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
13) Perishable Goods (PER)
Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
14) Dangerous When Wet
Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
15) Live Animal (AVI)
Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
16) Human Remains (HUM)
Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.
Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
a. Pihak pengirim ( shipper )
Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
b. Pihak pengangkut ( carrier )
Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee )
Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.
Dokumen-dokumen pendukung pengiriman kargo
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
1. Acceptance : CBA (cargo booking advice), PTI (pemberitahuan tentang isi), BTB (bukti timbang barang), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods, DB (delivery bill), DRSC (untuk kasir)/ Bordrel, dan Pertelaan (untuk kasir).
2. Out Going : CBA (cargo booking advice), CLP (cargo load plan), SMU (surat muatan udara), CN 38 (pos), Checklist Buildup, Manifest Cargo Outbond, NOTOC (Notification to Captain), DO (delivery order) penarikan kargo.
3. Incoming : Manifest Cargo Inbound, SMU (surat muatan udara), NOA (notice on arrival), DO (delivery order), DB (delivery bill), Surat Jalan, DRSC (untuk kasir), dan Pertelaan.
Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Fungsi dan kegunaan dokumen dapat diartikan dalam beberapa hal seperti :
a. Alat komunikasi.
b. Bukti dari apa yang kita kerjakan / lakukan.
c. Data pendukung apabila ada masalah.
d. Data pendukung untuk proses pengurusan kargo.
Dalam dunia penerbangan secara khusus bisnis kargo kelengkapan dan penataan dokumen sangat penting, termasuk didalamnya pelayanan handling yang dilakukan oleh warehouse operator, dan oleh karena itu dokumen yang telah selesai dikerjakan harus tertata (file) dengan rapi dan benar.
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat diketahui beberapa hal :
1) Persiapan
(a). CBA ( cargo booking advice )
(b). PTI ( pemberitahuan tentang isi )
(c). BTB ( bukti timbang barang )
(d). SMU ( surat muatan udara )
(e). CN 38 ( pos )
(f). Shipper Declaration for Dangerous Goods
(g). Checklist for Dangerous Goods
(h). DB ( delivery bill )
(i). DRSC ( untuk kasir )/ Bordrel
(j). Pertelaan ( untuk kasir )
2) Out Going
(a). CBA ( cargo booking advice )
(b). CLP ( cargo load plan )
(c). SMU ( surat muatan udara )
(d). CN 38 ( pos )
(e). Checklist Buildup
(f). Manifest Cargo Outbond
(g). NOTOC ( Notification to Captain )
(h). DO ( delivery order ) penarikan kargo.
3) Incoming
(a). Manifest Cargo Inbound
(b). SMU ( surat muatan udara )
(c). NOA ( notice on arrival )
(d). DO ( delivery order )
(e). DB ( delivery bill )
(f). Surat Jalan
(g). DRSC ( untuk kasir )
(h). Pertelaan
KESIMPULAN
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Cargo yang dikirim melalui udara dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian yaitu cargo general dan cargo special atau khusus. Secara umum pihak-pihak yang terkait di dunia cargo ada 3, yaitu si pengirim, pengangkut, dan si penerima cargo. Selain itu, dalam pengiriman cargo terdapat juga dokumen-dokumen pengirimannya misalnya saja surat muatan udara.
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger