Posting Terbaru
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Regulated Agent. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulated Agent. Tampilkan semua postingan

KENAIKAN TARIF SEWA GUDANG, MEMBUAT BIAYA LOGISTIK MAHAL

Sejumlah operator penanganan kargo di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng akan menaikkan tarif sewa gudang hingga 25% mulai 2 Oktober 2016, menyusul beban operasional penanganan kargo yang meningkat.

Corporate Secretary & Legal PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. (JASS) Yoyok Priyowiwoho mengatakan, kenaikan tarif sewa gudang telah disampaikan kepada sekitar 120 pelanggan sejak dua pekan yang lalu.

“Betul, pada 2 Oktober 2016 nanti, kami mulai menyesuaikan tarif baru untuk sewa gudang dengan kenaikan sekitar 25%, mengingat biaya operasional perseroan saat ini juga terus meningkat,” katanya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Yoyok mengungkapkan, bahwa beban operasional perseroan sejak 2014 hingga 2016 telah mencatatkan kenaikan sekitar 30%-40%. Oleh karena itu, dia menilai kenaikan tarif cukup beralasan, dan bisa diterima para pengguna jasa kargo.

Dikatakan, penyesuaian tarif jasa penanganan kargo tersebut sesuai dengan ketentuan dari pemerintah selaku regulator. Menurutnya, operator penanganan kargo diperbolehkan menyesuaikan tarif jasa sebanyak satu kali dalam dua tahun.

“Terakhir itu penyesuaian tarif dilakukan pada Oktober 2014. Nah, sejak itu, biaya operasional kami terus meningkat, seperti UMR, listrik, hingga jasa-jasa kebandarudaraan yang harus dibayarkan kepada pemilik gudang,” tuturnya.

Dalam surat edarannya, Jasa Angkasa menetapkan tarif dasar jasa penanganan kargo dan pos di area pergudangan 520 & 530 Soekarno-Hatta a.l. kargo eskpor sebesar Rp1.165/kg/hari, kargo impor sebesar Rp1.570/kg/hari dan rush handling sebesar Rp2.065/kg/hari.

Sepihak dan Tidak ada Tenggang Waktu

Selain Jasa Angkasa, PT Unex Inti Indonesia juga melakukan penyesuaian tarif mulai 2 Oktober 2016. Tarif yang disesuaikan tersebut antara lain kargo domestik sebesar Rp850/kg, kargo ekspor Rp1.160/kg, kargo impor Rp1.575/kg dan rush handling sebesar Rp2.050/kg.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Arman Yahya mengatakan, rencana kenaikan tarif tersebut dilakukan secara sepihak.

“ALFI dan ASPERINDO yang bekerja di daerah pergudangan Soekarno Hatta tidak pernah diajak diskusi dan konsultasi,” ujarnya.

Arman mengungkapkan kenaikan gudang secara mendadak tersebut sangat merugikan para pelaku usaha terutama yang berkaitan dengan logistik antara lain seperti eksportir, air cargo agent hingga pelaku jasa pengiriman barang.

“Ekspotir dirugikan karena pemberitahuan mendadak, dan tidak masuk dalam perhitungan dagang mereka. Lalu, ALFI–Air Cargo Agents juga dirugikan karena biaya operasional besar dan tidak mendapatkan keuntungan dari biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Arman, pelaku usaha yang tergabung dalam ASPERINDO juga dirugikan karena tidak bisa melakukan penyesuaian tarif pengiriman barang karena waktu yang diberikan terlalu singkat.

Pengumuman penyesuaian tarif baru dari Jasa Angkasa disampaikan pada 20 September 2016. Sementara itu, Unex Inti Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif pada 28 September 2016.

“Seharusnya ada waktu tenggang paling tidak tiga bulan, dan saya kira kenaikan tarif hingga 25% ini juga bakal membuat biaya logistik menjadi mahal, dan kita kalah bersaing dengan negara-negara Asean lainnya,” tuturnya.


Sumber: Bisniscom

LAYANAN PENGIRIMAN BERBASIS DERING



Bercermin dari demo sejumlah pengemudi taksi beberapa waktu lalu yang menuntut Pemerintah mencabut transportasi berbasis aplikasi daring, para pengemudi taksi konvensional terlihat emosional hingga terjadi bentrokan dengan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi daring. Tidak hanya itu, Aksi anarkistis pun terjadi dengan merusak taksi lain yang masih beroperasi pada saat itu.

Kemarahan itu tidaklah sulit untuk dipahami sebagai bentuk frustrasi dari ketidak- berdayaan akan iklim kerja yang tidak fair.

Barangkangkali itu pun yang tengah terjadi dalam usaha jasa pengiriman, walau belum terlihat tapi sudah mulai dirasakan effek dari layanan pengiriman berbasis dering dan mau gak mau memang harus siap berhadapan dengan kemajuan teknologi apalagi dalam menghadapi MEA.

Kesiapan itulah yang diharapkan Pimpinan PT. Rush Cargo Nusantara Hari Sugiandhi agar Ketua Asperindo yang baru Bp. Drs. Muhamad Feriadi SA, MBA kiranya bisa mengembangkan teknologi aplikasi berbasis dering untuk mempermudah proses pengiriman barang. Sebab, teknologi saat ini masih menggunakan portal web yang tertinggal jauh dibandingkan dengan perkembangan teknologi saat ini dan pastinya kalah bersaing dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Untuk memperkenalkan sistem pengiriman berbasis dering, lanjut Hari Sugiandhi, akan mengusulkan kepada Ketua Asperindo untuk memberikan pelatihan ke berbagai daerah bagi semua anggota Asperindo dengan menghadirkan nara sumber yang ahli dalam pengembangan teknologi aplikasi berbasis dering.

Hari Sugiandhi juga berharap agar Ketua Asperindo dapat menuntaskan permasalahan Regulated Agent yang membebani biaya tinggi dan berdasarkan refrensi dari Ombudsman Republik Indonesia yang tegas-tegas menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan adalah kebijakan eror yang harus segera direvisi, Pungkasnya.

Penulis : Abunawarbima

TANTANGAN DAN PELUANG PASAR BEBAS



Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik (Asperindo) siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 22-24 Maret 2016 dengan mengusung tema Asperindo Siap Menghadapi Tantangan Dan Peluang Di Era Pasar Bebas Asean.

Ketua Umum Asperindo Muhammad Kadrial mengatakan pasar bebas Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menjadi tantangan bagi industry ekspres, pos dan loistik di Indonesia. Menghadapi hal tersebut Asperindo berupaya meningkatkan diseluruh lini sehingga siap bersaing lebih kompetitif dengan pelaku indutri sejenis dari asing.

"Asperindo optimis mampu menciptakan inovasi dan mendorong kerjasama strategis dengan anggota serta para pemangku kepentinmgan untuk mempersiapkan diri dalam bisnis ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Dengan demikian semua pihak dapat bersinergi positif mengubah tantangan menjadi peluang emas,"ujar Kadrial pada wartawan Senin (21/3) di Jakarta.

Ditegaskan Kadrial untuk itu kalangan regulator (pemerintah) dan pelaku industri harus memenuhi sisitem industri logistik. Khususnya pada regulasi (aturan dan kebijakan) infrastruktur dan teknologi.

"Pihak regulator memeberikan prioritas bagi kelangsungan industri ini sesuai payung hukum agart dapat berkembang menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Karena kedepan industry ini akan berada pada pasar yang semakin besar dengan pemain yang terus bertambah banyak,"tegasnya.

Regulasi tentang pos diharapkan bisa membantu mendongkrak pertumbuhan industri pos di masa yang akan datang. Dengan demikian suasana bisnis yang kondusif akan menciptakan suasana industri jasa pos yang bersahabat.

Amir Syaifuddin ketua panitia mengatakan bahwa Munas IX Asperindo akan di hadiri lebih dari 300 orang yang mewakali pengurus DPW dan DPD serta perusahaan industri jasa pos anggota Asperindo Pos dan Logistik yang berjumlah 277 perusahaan.

Dalam Munas IX nanti Amir menyatakan Asperindo tidak membahas secara spesifik target pertumbuhan yang harus bisa dicapai setiap perusahaan selain pemilihan ketua umum baru Munas membahas tentang regulated agents. Menurut Amir, kebijakan regulated agents selama ini masih kurang kondusif karena hanya mementingkan sisi bisnis saja, belum menyentuh sisi jaminan keamanan dengan baik.

"Selain memilih ketua baru Asperindo pada Munas IX juga akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa pengusaha pos mesti membayarkan kontribusi kepada pemerintah serta merevisi Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),"terang Amir. (IBR)


Sumber : Buananews

ASPERINDO SIAP HADAPI TANTANGAN PELUANG MEA


Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi tantangan serta peluang dalam era pasar bebas Asia Tenggara atau MEA.

”Asperindo optimistis mampu menciptakan inovasi dan mendorong kerja sama strategis dengan anggota serta pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri dalam bisnis ekonomi di kawasan Asia Tenggara, dengan demikian semua pihak dapat bersinergi positif mengubah tantangan menjadi peluang emas,” kata Ketua Asperindo Muhammad Kadrial dalam konferensi pers di Jakarta Design Center, Jakarta, Senin (21/3).

Dari sisi peluang, tambah dia, Indonesia sangat menyokong industri ekspres, pos dan logistik akan tumbuh semakin pesat, pasalnya negeri yang berada di garis khatulistiwa ini memiliki kondisi geografis yang mendukung hal tersebut.”Asperindo memproyeksikan tingkat pertumbuhan khusus untuk sektor ini dapat mencapai lebih dari 14 persen,” katanya.

Sementara untuk tantangan yang akan dihadapi, Kadrial menegaskan harus diantisipasi dengan penerapan kebijakan MEA yang menuntut pelaku industri lebih meningkatkan kapasitas, kualitas dan profesionalitas.

Pasalnya, lanjut dia, industri ini telah berada di pasar yang semakin besar dengan pemain yang terus bertambah, karenanya kalangan regulator (pemerintah) dan pelaku industri harus membenahi sistem industri logistik, khususnya pada regulasi, infrastruktur dan teknologi.

”Kami juga mengharapkan pelanggan dan target pasar dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan bisnis ini sekarang dan selanjutnya,” ujar dia.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal Asperindo Amir Syarifudin menyatakan kesiapan asosiasi dan langkah yang akan diambil dalam menghadapi MEA tersebut akan dibicarakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 22-24 Maret 2016 di Cipayung, Bogor.

”Mengenai kesiapan asosiasi dalam menghadapi MEA ini kita juga akan bahas dalam Munas IX yang juga menandai 30 tahun berdirinya Asperindo di Grand Cempaka Resort Cipayung yang dibuka esok hari,” kata Amir.
Dalam Munas tersebut, lanjut Amir, akan dibicarakan bagaimana meningkatkan kemampuan anggota asosiasi agar mampu bersaing dengan perusahaan asing di bidang yang sama salah satunya adalah kerja sama antara anggota asosiasi.

”Asperindo optimis bisa saling bekerja sama sesama anggota yang berjumlah 227 perusahaan. Dan 15 ribu perusahaan di tingkat gerai, cabang dan daerah. Kita berharap semua bersinergi demi menghadapi MEA,” tambahnya.(rai/okz)

Sumber : radarmanado

KEMENHUB AKAN BERI SUBSIDI KHUSUS UNTUK KARGO UDARA





Kementerian Perhubungan akan memberlakukan subsidi khusus untuk angkutan barang atau kargo perintis dengan pesawat udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo usai penandatanganan 12 kontrak kegiatan strategis di Jakarta, Senin, mengatakan sebelumnya telah ditetapkan subsidi untuk angkutan barang dengan pesawat udara, tetapi disatukan dengan subsidi angkutan penumpang. 

"Sudah ada tapi dicampur dengan angkutan penumpang, jadi ditambah porsinya," katanya. 

Suprasetyo belum memastikan nilai subsidinya, tetapi ia menyebutkan sekitar Rp55 miliar untuk angkutan barang perintis udara tahun 2016. 

Untuk rute sendiri, dia mengatakan belum ditentukan, namun akan diprioritaskan untuk rute yang jauh dari pelabuhan, seperti Wamena. 

Suprasetyo menambahkan nanti akan dilakukan tender untuk subsidi rute perintis angkutan barang tersebut. 

"Setelah ini kita akan identifikasi mana saja rutenya, kita akan tentukan jadwalnya," katanya. 

Ia mengatakan ketetapan tersebut telah diatur di peraturan menteri dan saat ini masih dilakukan penentuan sumber anggaran subsidi tersebut, bisa dari APBNP atau sisa kontrak. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah membuat peraturan menteri terkait subsidi angkutan barang atau kargo perintis dengan pesawat udara. 

"Kami tidak mengajukan Peraturan Presiden karena cukup di (peraturan) menteri saja," katanya. 

Jonan mengatakan akan melakukan lelang untuk subsidi tersebut tahun ini. 

Saat ini, dia menyebutkan Kemenhub masih memberikan 261 rute perintis karena memang belum bisa dikomersialkan mengingat landasan pacunya belum mampu didarati pesawat jet atau ATR72. 

"Juga sesuai arahan Bapak (Presiden) untuk kabupaten-kabupaten atau daerah di pegunungan menyediakan subsidi angkutan barang dengan menggunakan pesawat terbang," katanya. 

Editor: Suryanto
Sumber : antaranews.com

BIAYA MAHAL, KUALITAS PELAYANAN KARGO UDARA MESTI DITINGKATKAN




Pengamat logistik dari asosiasi Supply Chain Indonesia (SCI), Zaroni menyatakan pemeriksaan kargo dan pos serta supply chain kargo dan pos yang diangkut dengan menggunakan pesawat udara penting dilakukan untuk memastikan keamanan penerbangan nasional.

Langkah itu, menyusul Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Dari kepentingan keamanan penerbangan nasional, lanjut dia, pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent ini merupakan suatu keharusan dan sangat penting.

"Ketentuan modal disetor bagi perusahaan pengelola RA perlu disikapi dengan positif, yang memungkinkan perusahaan RA dapat menyediakan infrastruktur dan peralatan RA yang memadai," kata dia. Fasilitas itu antara lain ruangan pemeriksaan, mesin X-Ray, pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector), detektor logam genggam (hand held metal detector), gawang detektor logam (walk through metal detector), kaca detektor (mirror detector), pagar, dan kamera pemantau keamanan (CCTV). Selain infrastruktur dan peralatan, lanjut dia, perusahaan RA harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dengan sertifikasi dan disiplin tinggi dalam menjalankan pemeriksaan keamanan. 

Selain tarif SMU, dikenakan juga biaya-biaya: sewa gudang (terminal fee), jasa KADE atau Kawasan Depan (handling charges), cargo service charges, dan regulated agent. Beberapa pengelola RA di Bandara juga membebankan biaya-biaya: administrasi, dokumen, EDI, dan barcode, tergantung dari pengelolanya. Karena itu, service charge jenis apa yang seharusnya dibebankan kepada penerima kiriman kargo dan pos, dan berapa besarnya itu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengelola RA. 

Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga dalam kawasan regional ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, ternyata per ton kiriman kargo dan pos di Indonesia (Bandara Soekarno-Hatta) paling mahal di antara negara-negara kawasan regional ASEAN. Rata-rata per ton beban service charge kiriman kargo dan pos udara mencapai sebesar US$150. Sementara di Singapura hanya US$15 per ton, Malaysia US$90, Vietnam US$70, dan Thailand US$15. 

Tingginya beban service charge kiriman kargo dan pos udara di bandara Indonesia ini disebabkan pengenaan sewa gudang, cargo service charge, dan jasa KADE; sementara di negara-negara tetangga tidak dikenakan? "Perlu standardisasi pengenaan service charge termasuk RA terhadap kiriman kargo dan pos udara yang diberlakukan ke semua pengelola RA. 

Pemerintah perlu melakukan benchmark pengenaan service charge kiriman kargo dan pos udara di negara-negara kawasan regional ASEAN, baik dari jenis atau service charge items-nya maupun ketentuan nilai service charge-nya, agar biaya logistik Indonesia dapat ditekan,"katanya. Ia juga menambahkan, pengenaan service charge RA yang lebih tinggi ini agar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, dari sisi informasi, pengurangan lead time, dan respon yang cepat dalam menanggapi pertanyaan dan keluhan dari pengirim atau penerima kiriman kargo dan pos udara.

Sumber : industri.bisnis.com

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN, ASPERINDO TIDAK DILIBATKAN

Direktur Eksekutif Aosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman  Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia  Syarifuddin Menegaskan : Dalam Peraturan Menteri yang baru, kami tidak pernah dilibatkan lagi.

Sumber : Tempo

KISRUH TARIF AGEN INSPEKSI

Perusahaan jasa pengiriman kargo dan pos udara memprotes tarif batas bawah yang ditetapkan Kementrian Perhubungan yang membebani ongkos logistik


Sumber : Tempo

MUNAS ASPRINDO AKAN EVALUASI REGULATED AGENT



Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik siap menggelar Musyawarah Nasional pada Maret 2016 dengan mengusung agenda persiapan revisi sejumlah regulasi dan evaluasi kebijakan regulated agent.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan tengah menyiapkan sejumlah masukkan atas regulasi yang mengawasi industry pos.

Kami menyiapkan masukkan kepada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 38 tentang pos, termasuk produk undang-undang turunannya akan seperti apa, ungkap Budi ketika dihubungi Bisnis, Minggu (10/1/2015).

Pasalnya, revisi regulasi tentang pos itu diharapkan bisa membantu mendongkrak pertumbuhan industri pos di masa yang akan datang. Dengan demikian suasana bisnis yang kondusif akan menciptakan suasana industri jasa pos yang bersahabat.

Budi pun mengakui Asperindo tidak membahas secara spesifik target pertumbuhan yang harus bisa dicapai setiap perusahaan industri jasa pos anggota Asperindo.

Menurutnya, Asperindo cukup memberikan sejumlah imbauan agar setiap anggota bisa bersaing secara sehat tahun ini menciptakan inovasi-inovasi bisnis baru mengingat sejumlah pas industri jasa pos pada 2016 mulai beralih kepada jasa kurir baru, contohnya Go-Box dan Grab Express.

Agenda lain yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) 2016 adalah tentang regulated agents. Menurut Budi, kebijakan regulated agents selama ini masih kurang kondusif karena hanya mementingkan sisi bisnis saja, belum menyentuh sisi jaminan keamanan dengan baik.

Harusnya yang menjadi nafas utama pergudangan adalah soal keamanannya, maka kami akan menyusun saran kepada pemerintah dan PT Angkasa Pura untuk memperkuat orientasi mengambil laih kegiatan melalui APBN dan menindak tegas pelanggaran yang kerap terjadi, paparnya.

Pada Maret 2016 mendatang, Munas Asperindo juga menargetkan sejumlah agenda antara lain: merevisi Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memilih kepengurusan Asperindo yang baru.

Dalam Munas, kami juga akan melaksanakan pemilihan Ketua Umum yang baru tambahnya.
Apps Bisnis.com

6 PELANGGARAN YANG DITEMUKAN OMBUDSMAN DI BANDARA SOETTA




Ombudsman Republik Indonesia, menemukan enam pelanggaran di Bandara Soekarno-Hatta terkait pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang dilakukan oleh Regulated Agent (RA).

"Ini hasil investigasi yang kami lakukan di sana dan ternyata banyak sekali pelanggaran oleh perusahaan RA yang beroperasi di lini dua Bandara Soekarno-Hatta," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, pelanggaran pertama dilakukan oleh RA adalah belum melengkapi semua infrastruktur yang diperlukan, misalnya kapasitas mesin X-ray. "X-ray Yang digunakan sekarang untuk pemeriksaan terlalu kecil sehingga tidak dapat menampung kargo dalam volume besar," kata Budi.

Pelanggaran kedua adalah mata rantai proses pengiriman kargo yang lebih panjang dan lebih lama sehingga memerlukan biaya yang lebih besar dibanding pelaksanaan langsung pada lini satu. "Adanya keharusan pelaksana RA berada di luar lini satu bandara sehingga menyebabkan faktor tidak efisien serta tidak menjamin keamanan" katanya.

Kemudian pelanggaran yang ketiga adalah proses pemeriksaan kargo dan pos melalui dua kali tahapan, yaitu oleh perusahaan RA yang terdapat pada lini dua kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh maskapai penerbangan sendiri di lini satu.

Selanjutnya, pelanggaran yang keempat, belum ada koordinasi yang baik dengan urusan kepabeanan dan karantina untuk jenis barang tertentu yang harus melalui Bea dan Cukai serta instansi yang mengurus karantina.

Pelanggaran kelima, yaitu tidak ada kejelasan tentang regulasi yang mengatur mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Pelanggaran yang terakhir adalah terjadinya penumpukan barang yang akan diperiksa. Ia menyarankan agar Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara yang lebih baik lagi.

"Setidaknya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan," katanya.

Sumber : Republika/Antara

PELAKU USAHA CARGO KRITISI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN


Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor KP.152 Tahun 2012, yang menunai protes dan demo besar-besaran dari kalangan pengusaha jasa pengiriman udara yang diliput sejumlah Media Nasional.

Peraturan tersebut sangat merugikan dan terbukti dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman menemukan beberapa kelemahan sebagai beikut :

1. Membuat beban ekonomi tinggi (national logistic cost) sehingga menurunkan competitive index produk export Indonesia. Penjelasan KP 152 Tahun 2012 telah melahirkan badan usaha swasta yang dikenal dengan Regulated Agent untuk menggantikan peran BUMN Angkasa Pura yang sebelumnya bertugas melakukan pemeriksaan cargo dan pos yang diangkut pesawat udara dengan tarif yang ekonomis sebesar Rp60 per Kg.

2. Meningkatkan resiko keselamatan penerbangan dan ancaman terorisme dan barang-barang selundupan yang berbahaya. Penjelesan: KP 152 Tahun 2012 telah menggeser kewajiban negara dalam upaya keselamatan penerbangan kepada perusahaan swasta yang Iebih berorientasi bisnis.

3. Pernenksaan cargo dan pos dilakukan di luar kawasan Iini 1 yang belum merupakan area steril yang membahayakan keselamatan penerbangan udara.

4. Terdapat ketidakjeIasan tanggung jawab keselamatan penerbangan antara Regulated Agent dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU atau Airline)

Rekomendasi Ombudsman RI

Dengan permasalahan tersebut, Ombudsman mengeluarkan Rekomendast No.0041/REK/0341 .2012/PD-02N1/2012 yang meminta Menteri Perhubungan agar memperbaiki KP 152 Tahun 2012 dengan memperhatikan:

1. Peningkatan upaya keselamatan penerbangan, diantaranya: 
a) Memperjelas hubungan antara Regulated Agent dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut pesawat udara. 
b) Bahwa pemeriksaan kargo dan pos dilakukan di kawasan Lini 1 atau setidaknya dilakukan di area kawasan terbatas di bandar udara, kawasan yang steril dari potensi gangguan terorisme dan keamanan penerbangan

2. Peningkatan pembangunan iklim investasi yang kondusif dan berkepastian hukum, melalui penetapan tarif batas atas, terhadap pemeriksaan kargo dan pos yang dilakukan oleh Regulated Agent berdasarkan perhitungan struktur biaya yang wajar dan jelas dengan memperhatikan pendapat para pemangku kepentingan demi menekan biaya logistik nasional

Sejak Rekomendasi Ombudsman tersebut dikeluarkan, sudah terdapat beberapa implementasi perbaikan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan pada tahun 2013 hingga 2014, diantaranya adalah:

1. Pemenksaan cargo dan pos dilakukan di area lini 1 dan kawasan terbatas di bandara udara, sehingga lebih menjamin keselamatan penerbangan.

2. Tarif atau biaya pemeriksaan antara Rp 450 sampai Rp 550 per Kg, sehingga lebih sejalan dengan program penurunan national logistic cost.
Permasalahan Baru

Dalam perkembangannya, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan baru No.PM 32 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP, 152 Tahun 2012 No. KP 152 Tahun 2012.

Peraturan baru ini mengabaikan Rekomendasi Ombudsman dan kemudian dipermasalahkan oleh para pemangku kepentingan dunia usaha dan penerbangan udara, karena terdapat beberapa kelemahan.
Freight Forwader Airlne dan Eurocharm, telah berulang kali memberi masukan kepada Menetri Perhubungan agar memperbaiki kebijakan tersebut, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon dari Menteri Perhubungan.

Setelah melakukan kajian dan pemeriksaan Ombudsman mengemukakan bahwa PM 32 Tahun 2015 menyisakan berbagai permasalahan sebagai beikut:

1. Bertentangan dengan Paket Kebijakan Ekonorni yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia yang berupaya menurunkan beban ekonomi dunia usaha

2. Tidak memiliki mekanisme pertanggunojawaban yang jelas dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan cargo dan pos muatan udara

3. Meningkatkan resiko keamanan penerbangan dan potensi terorisme dan penyelundupan barang-barang yang mengancam keselamatan penerbangan.

Vidio terkait : 

abunawarbima@gmail.com

REGULATEN AGENT BANDARA SOETTA HARUS DITERTIBKAN




Kinerja PT Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Soekarno-Hatta dinilai memuaskan oleh publik. Namun, jasa pengiriman kargo yang menggunakan sistem regulated agent (RA) masih mendapat catatan khusus.

Demikian hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring tentang pelayanan penumpang jasa penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.

Survei yang bertema "Pengaruh Revolusi Mental di Angkasa Pura terhadap Pelayanan kepada Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta" digelar pada 29 Oktober-12 November 2015.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring, Widodo Tri Sektianto, memaparkan penilaian publik yang menunjukkan kepuasan terhadap pelayanan penumpang oleh Angkasa Pura II.

“Dari hasil pendapat publik pelayanan terkait akses menuju dan dari Bandara Soekarno-Hatta cukup mudah tergambar dari jawaban responden 81,2 persen mengatakan mudah sisanya tidak menjawab," ujar Widodo dalam siaran pers pada Sabtu, (21/11/2015).

Dari sisi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta, perparkiran 83,2 persen tertib, aman, dan teratur. Kecepatan dan ketepatan saat check in 74,8 persen mengatakan lancar dan tertib.

Terkait kecepatan dan ketepatan dalam penanganan bagasi, khususnya yang terkait dengan keterlambatan dan kehilangan bagasi di bandara, 81,6 persen penumpang puas dan 18,4 persen tidak puas dan sering hilang bagasinya.

“Kebersihan di Bandara Soekarno-Hatta seperti ruang tunggu di dalam bandara, toilet, ruang antar jemput penumpang, area food court, area parkir, keberadaan petugas kebersihan, 78,4 persen mengatakan memuaskan," tutur dia.

Lalu, 15 persen mengatakan harus lebih ditingkatkan dan hampir 88,3 persen penumpang merasa nyaman jika berangkat dan tiba dari Soekarno-Hatta.

Terkait pelayanan imigrasi dan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta, 56,3 persen cukup cepat serta teliti. Sementara 33,7 persen mengatakan lambat dan kadang petugas imigrasi kurang teliti.

“Hasil jajak pendapat IDM menyimpulkan bahwa pengelola Bandara Soekarno-Hatta oleh PT Angkasa Pura II sudah sangat baik akibat adanya program revolusi mental. Namun harus terus ditingkatkan pelayanannya sejalan dengan makin tingginya harapan konsumen jasa penerbangan,” ujar dia.

Sementara terkait pengiriman kargo dengan sistem RA yang mendapat catatan khusus, menurut Widodo, ada beberapa hal indikatornya.

Dari hasil wawancara dengan pengguna, RA ini memakan waktu yang lama dan tidak efektif. Pasalnya, ada RA yang tidak memiliki gudang di area bandara. Belum lagi kapasitas yang belum mampu menampung pergerakan sekitar 970 ton/hari.

“Proses X-ray (penyinaran X) selama ini sudah dipegang oleh Avsec Angkasa Pura membutuhkan waktu 1 jam. Dengan adanya sistem RA ini membutuhkan waktu sampai 7 jam," kata dia. Itu karena proses X-ray berada jauh di luar area bandara sehingga menyebabkan menyebabkan paket kiriman menumpuk.

Sementara dari sisi keamanan, lokasi RA yang cukup jauh dari Bandara Soekarno-Hatta dinilai riskan. Baik terkait kargo yang dikirim ataupun rawan ditukarnya kargo yang dikirim dengan kargo terlarang undang-undang seperti narkoba ataupun bahan peledak.

“IDM menyarankan PT Angkasa Pura II untuk bisa menertibakan masalah penumpukan dan pengurusan kargo oleh RA swasta. Juga mengusulkan kepada Pemerintah sebagai regulator untuk membuat peraturan bahwa lokasi RA swasta harus di area Soekarno-Hatta dan punya fasilitas gudang di bandara,” kata dia.

Survei dilakukan dengan mengumpulkan data kualitatif untuk mengetahui jenis pelayanan yang diinginkan oleh pengguna jasa bandar udara. Mekanisme survei dengan melakukan penyebaran kuisioner dan wawancara terhadap para pelanggan Bandara Soekarno–Hatta di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.

Untuk pengumpulan data kuantitatif dilakukan menggunakan kuisioner yang disebarkan ke pengguna Bandara Soekarno-Hatta di bawah pengelolaan secara proposional dengan metode penarikan sample secara multistage random sampling.

Jumlah sampel yakni 1.209 penumpang dari 5.090.896 penumpang setiap tahunnya yang melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tingkat kepercayaan 98 persen dan margin of error 2,8 persen. (Amaliya/A-89) PR

PATGULIPAT MUNCULNYA REGULATED AGENT

Citra Indonesia sebagai Negara dengan \\\'pakem\\\' bahwa segala persoalan dapat diselesaikan dengan cara membayar pungutan kepada preman, baik yang berseragam maupun tidak, tampaknya semakin kuat akhir-akhir ini. Lokasi pungutan biasanya terjadi di pelabuhan, bandara, tempat pengurusan perizinan di kantor Pemerintah baik pusat maupun daerah, jalan raya dan sebagainya.



Salah satu bentuk pungutan resmi baru yang dikenakan dengan alasan demi keamanan dan keselamatan kargo, adalah munculnya institusi baru yang bernama Regulated Agent (RA) di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Cengkareng. Potensi munculnya protes\/demo jika RA beroperasi, pernah saya sampaikan ke salah satu pejabat eselon I Kemeterian Perhubungan beberapa waktu yang lalu. Dan demo memang terjadi awal Juli 2011 lalu saat uji coba RA.

Alasan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP\/255\/IV\/2011, tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara karena terminal kargo BSH patut diduga dipenuhi berbagai pungutan tidak resmi dari penguasa terminal tanpa ada tindakan tegas dari aparat keamanan BSH dan pihak Kepolisian hingga kini. 

Pertanyaan publik adalah, mengapa Pemerintah bukannya membasmi premananisme yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, melainkan justru membentuk badan baru yang bernama RA? Apa benar RA akan menjamin barang akan lebih aman, lebih cepat dan lebih murah sampai ke pesawat kargo? Mengapa hanya 3 perusahaan yang diberi lisensi RA oleh Pemerintah? Mari kita bahas singkat, lugas dan bijak karena Agustus ini akan resmi diberlakukan.

Latar Belakang Pembentukan RA

Awal cerita, dalam rangka menertibkan kekusutan di terminal kargo BSH yang dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan penerbangan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2010, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional pada tanggal 2 Februari 2010. 

Peraturan demi peraturan memang terus dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk memperbaiki pelayanan kargo sampai muncul Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP\/255\/IV\/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara tertanggal 21 April 2011. 

Proses ekspor melalui terminal kargo BSH sebelum adanya RA dilakukan sebagai berikut: truk yang membawa barang ekspor dari pabrik menuju terminal kargo (yang dikelola oleh perusahaan kargo), barang diturunkan dari truk dan ditimbang. Kemudian barang dilewatkan x-ray dan siap dinaikan ke pesawat kargo. Untuk itu pemilik barang akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200\/kg termasuk Rp. 65\/kg yang harus dibayarkan ke PT Angkasa Pura II sebagai biaya keamanan, namun belum termasuk biaya preman. 

Sedangkan proses ekspor yang dilakukan melalui RA sedikit berbeda. Truk yang membawa barang ekspor dari pabrik setelah sampai di gudang milik RA, barang dibongkar muat di gudang RA lalu barang dilewatkan ke x-ray untuk ditimbang dan diberi label. 

Setelah itu barang dinaikkan kembali ke truk dan dibawa ke gudang perusahaan kargo dan kembali di bongkar muat untuk dicatat, ditimbang dan siap dinaikan ke pesawat kargo. Untuk proses ini pemilik barang dikenakan biaya Rp. 1.200\/kg + Rp. 850\/kg ditambah pajak tetapi sudah termasuk biaya keamanan ke PT Angkasa Pura II sebesar Rp. 150\/kg. 

Dari perbandingan din atas terlihat bahwa melalui RA proses pengiriman kargonya menjadi semakin panjang karena harus loading dan unloading atau bongkar muat barang sebanyak 2 kali. Sudah pasti akan ada biaya tambahan dan waktu yang lebih lama sampai barang bisa masuk ke gudang kargo dan siap dimuat ke pesawat. Pertanyaannya apa benar biaya kargo melalui RA lebih ringan karena sudah termasuk biaya preman ? 

Rasanya sulit di Republik ini bahwa suatu proses bisnis dijamin tanpa pungli, karena patut diduga seluruh aparat yang seharusnya mencegah terjadinya pungli terlibat dan menjadi bagian dari pungli itu sendiri. Jika dengan sekali loading dan unloading saja, pemilik barang harus membayar biaya resmi plus biaya pungutan preman, ada kemungkinan dengan RA yang dua kali loading dan unloading juga ada 2 x biaya pungli. Tidak ada yang bisa menjamin tanpa pungli.

Demo yang beberapa waktu lalu sempat melumpuhkan terminal kargo BSH dan pada akhirnya menunda pelaksanaan RA, patut diduga dilakukan oleh para calo atau preman yang selama ini melakukan pungutan pada pemilik barang. Lalu apa yang harus dilakukan Pemerintah?

Langkah Pemerintah

Pertama, sebaiknya Pemerintah tidak mengeluarkan regulasi yang rumit dan menyebabkan biaya tinggi serta berakibat produk Indonesia tidak kompetitif di pasar global. Yang penting pastikan bahwa cara lama dengan tarif resmi tetap Rp. 1.200\/kg, namun tanpa biaya preman tetapi barang aman sampai ke pesawat. Kalaupun harus dinaikkan, pastikan tidak ada biaya tambahan untuk preman. Pastikan x-ray yang ada di gudang kargo berkemampuan sesuai standar keamanan kargo internasional.

Kedua, pastikan kalaupun RA akan diterapkan, biayanya harus tidak berbeda jauh dengan biaya saat sekarang namun keamanan barang harus lebih terjamin tetapi juga tanpa biaya preman. Selain itu proses perjalanan barang haus dipersingkat, tidak sampai 2 kali harus turun naik truk (loading unloading) karena akan menghambat proses ekspor.

Ketiga, pastikan tidak hanya 3 perusahaan RA saja (PT Ghita Avia Trans, PT Duta Angkasa Prima Kargo dan PT Fajar Anugrah Semesta) yang ditunjuk dan bisa melakukan bisnis ini. Asal sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, Kementerian Perhubungan harus memberkan izin operasi kepada siapa saja. Jika tidak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera memeriksa kasus ini, mengapa hanya 3 perusahaan yang diberikan kewenangan menjadi RA.

Jangan menambah kerumitan birokrasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diluncurkan 27 Mei 2011 lalu. 

AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).
(nrl/nrl) DETIKNEWS
 
Support : Creating Website | Mantika Template | Fans Page
Copyright © 2011. PT Rush Cargo Nusantara - All Rights Reserved
Template Created by BDSL Group Published by BDSLcom Template
Proudly powered by Blogger